
Ilustrasi foto mencicipi masakan
Terasmuslim.com - Bulan Ramadhan sering menghadirkan pertanyaan praktis di dapur rumah tangga: apakah mencicipi masakan saat puasa membatalkan? Terutama bagi ibu rumah tangga atau juru masak yang perlu memastikan rasa makanan. Dalam fikih Islam, perkara ini telah dibahas para ulama dengan merujuk kepada dalil Al-Qur’an dan hadis.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang terbuka dengan sengaja, seperti makan dan minum setelah terbit fajar hingga terbenam matahari. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 agar makan dan minum hingga jelas terbit fajar, kemudian menyempurnakan puasa sampai malam. Ayat ini menjadi dasar bahwa aktivitas makan dan minum secara sengaja adalah pembatal puasa.
Para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Dalam riwayat yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih, sahabat seperti Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma membolehkan mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan. Ini menunjukkan adanya keringanan dalam kondisi tertentu, terutama ketika ada kebutuhan.
Namun demikian, tindakan ini hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan, karena berisiko menyebabkan tertelannya makanan tanpa sengaja. Sikap hati-hati lebih utama agar ibadah tetap terjaga. Rasulullah SAW sendiri sangat menjaga puasanya dari perkara-perkara yang mendekati pembatalan, sebagaimana sabda beliau riwayat Shahih Bukhari bahwa siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan sia-sia, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.
Praktiknya, jika memang perlu mencicipi, cukup letakkan sedikit makanan di ujung lidah untuk mengetahui rasa, lalu segera keluarkan dan berkumur hingga bersih. Jangan sampai ada yang tertelan. Ini termasuk bentuk kehati-hatian dalam ibadah.
Dengan demikian, mencicipi masakan saat puasa tidak membatalkan selama tidak ditelan dan dilakukan karena kebutuhan. Namun, menjaga diri dan berhati-hati tetap lebih utama. Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang mendekati pelanggaran agar nilai takwa benar-benar tercapai.