
Pelaksanaan Mabit di Muzdalifah.
Terasmuslim.com - Badal haji atau menghajikan orang lain menjadi salah satu keringanan (rukhsah) yang disediakan dalam syariat Islam.
Layanan ini diperuntukkan bagi umat Muslim yang memiliki kewajiban haji namun terhalang oleh uzur yang sifatnya permanen.
Namun, tidak semua jemaah yang berhalangan bisa langsung dibadalkan. Ada syarat fikih yang wajib dipenuhi agar badal haji tersebut sah menurut syariat.
Lantas, apa saja syarat dan kriteria jemaah haji yang bisa dibadalkan? Berikut ulasan lengkapnya:
1. Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf
Kriteria utama jemaah yang berhak mendapatkan badal haji adalah jemaah haji yang dinyatakan meninggal dunia, baik saat masih berada di embarkasi tanah air, di dalam perjalanan, maupun setelah tiba di Arab Saudi sebelum sempat melaksanakan puncak ibadah haji, yaitu wukuf di Padang Arafah.
Karena haji adalah wukuf (al-hajju `arafah), maka jemaah yang wafat sebelum momentum tersebut wajib dibadalkan agar kewajiban hajinya gugur.
2. Jemaah yang Sakit Parah dan Tergantung pada Alat Medis
Jemaah haji yang masih hidup namun mengalami sakit parah (sakit yang tidak ada harapan sembuh dalam waktu dekat) sehingga tidak memungkinkan untuk dibawa safari wukuf, masuk dalam kategori bisa dibadalkan.
3. Mengalami Uzur Syar`i yang Permanen (Lumpuh/Lansia Uzur)
Secara umum dalam ilmu fikih, badal haji juga berlaku bagi seseorang yang secara finansial mampu terdaftar sebagai jemaah haji, namun secara fisik mengalami kelumpuhan total, menderita penyakit fisik yang membuat mobilitasnya mustahil, atau lansia yang fisiknya sudah terlampau lemah (ma’dlub) sehingga jika dipaksakan berangkat akan mengancam keselamatan jiwanya.
Syarat Orang Yang Menjadi Badal (Berhaji Untuk Orang Lain)
1. Terpenuhi Syarat Sah Haji Bagi Dirinya
Syarat-syarat sah haji adalah beragama Islam dan berakal. Dan khusus buat para wanita, syaratnya harus ada izin dari suami atau mahram serta tidak sedang dalam masa iddah.
2. Sudah Pernah Berhaji
Orang yang akan menjadi badal atau berhaji untuk orang lain itu disyaratkan harus sudah pernah sebelumnya mengerjakan ibadah haji yang hukumnya wajib, yaitu haji wajib untuk dirinya sendiri.
Dasarnya adalah hadits berikut :
حُجّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجّ عَنْ شُبْرُمَة
Lakukan dulu haji untuk dirimu baru kemudian berhajilah untuk Syubrumah. (HR. Bukhari)
Kisahnya ialah ketika Rasulullah SAW mendengar seseorang yang mengerjakan haji dengan niat untuk orang lain. Orang itu mengucapkan: labbaika an Syubrumah. Maksudnya dia melafazkan niat haji dengan mengucapkan bahwa Aku mendengar panggilan-Mu atas nama Syubrumah.
Rasulullah SAW kemudian bertanya,”Siapa Syubrumah?”. Orang itu menjawab bahwa Syubrumah adalah saudaranya atau familinya. Lalu Rasullah SAW bertanya lagi,”Apakah kamu sudah pernah berhaji untuk dirimu sendiri”?.
Orang itu menjawab,”Belum”. Maka Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang itu harus berhaji untuk dirinya sendiri dulu, baru setelah untuk orang lain.
Para ulama menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan berhaji untuk dirinya sendiri adalah haji Islam atau haji yang hukumnya wajib.
Atau dengan kata lain bahwa orang itu harus sudah menggugurkan kewajibannya untuk mengerjakan ibadah haji sebagai mukallaf, baru setelah itu dia boleh mengerjakan haji untuk orang lain yang hukumnya sunnah.
Dan hal itu hanya terjadi ketika seseorang sudah berusia baligh. Sebab haji yang dilakukan oleh seorang anak kecil yang belum baligh, meski pun hukumnya sah, namun nilainya hanya sekedar menjadi haji yang hukumnya sunnah. Belum lagi menjadi haji yang wajib hukumnya.
Maka kalau orang itu pernah haji sekali saja tetapi masih usia kanak-kanak, dia masih belum boleh melakukan haji untuk orang lain, karena belum cukup syaratnya.
TAGS : Badal Haji Ibadah Haji Haji 2026