
Ilustrasi orang mudik (Foto: Kompasiana)
Terasmuslim.com - Setiap tahun, momen mudik menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi masyarakat Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Banyak pemudik yang menempuh perjalanan jauh untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman. Namun, bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, muncul pertanyaan bolehkah tidak berpuasa saat dalam perjalanan?
Dalam Islam, ada keringanan bagi orang yang sedang bepergian (musafir) untuk tidak berpuasa. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185: "Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." Ayat ini menunjukkan bahwa seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Syarat-Syarat Boleh Tidak Berpuasa Saat Mudik
Meski ada keringanan untuk tidak berpuasa, sebagian ulama juga menyebutkan bahwa jika seseorang merasa mampu tetap berpuasa tanpa kesulitan yang berarti, maka lebih baik tetap menjalankan ibadah puasa. Namun, jika perjalanan terasa berat, mengambil rukhsah (keringanan) ini adalah pilihan yang dianjurkan dalam Islam.
Pada akhirnya, keputusan untuk tetap berpuasa atau tidak saat mudik tergantung pada kondisi masing-masing individu. Yang terpenting, selalu utamakan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan, serta niatkan segala sesuatu untuk kebaikan dan keberkahan Ramadan.