KEISLAMAN

Hukum Ibadah Kurban, Siapa Saja yang Diperintahkan Berkurban?

Yahya Sukamdani| Senin, 11/05/2026
Pahami kriteria wajib dan sunnah berkurban agar ibadah lebih bermakna. Ilustrasi foto hewan kurban

Terasmuslim.com - Memahami hukum berkurban sangat penting agar kita dapat menunaikan ibadah ini sesuai dengan tuntunan syariat.

Mayoritas ulama dari kalangan Syafi`iyah dan Malikiyah menghukumi ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan.

Namun, bagi mazhab Hanafi, berkurban hukumnya menjadi wajib bagi setiap Muslim yang menetap dan memiliki kelapangan harta.

Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW, "Barangsiapa memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad & Ibnu Majah).

Baca juga :

Secara umum, syarat utama yang menjadikan seseorang dianjurkan berkurban adalah beragama Islam dan telah mencapai usia baligh.

Selain itu, seorang Muslim harus dalam keadaan berakal sehat agar ibadah yang dilakukan sah secara hukum agama.

Kemampuan finansial menjadi indikator utama, di mana seseorang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.

Bagi mereka yang telah mampu secara materi, meninggalkan kurban dianggap sebagai perkara yang makruh atau tidak disukai oleh Allah.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban)..." (QS. Al-Hajj: 34).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa syariat berkurban berlaku bagi mereka yang memiliki kecukupan untuk melaksanakannya.

Ibadah kurban juga menjadi wajib apabila seseorang telah mengikrarkan nazar atau janji khusus untuk menyembelih hewan.

Bagi seorang hamba sahaya, kewajiban atau kesunnahan berkurban tidak berlaku karena mereka tidak memiliki hak milik atas harta.

Kurban merupakan bentuk syukur atas nikmat hayat dan rezeki yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya.

Seseorang tidak perlu memaksakan diri berutang secara berlebihan jika memang kondisinya benar-benar tidak mampu secara finansial.

Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk menjadi golongan yang mampu berkurban demi meraih rida-Nya tahun ini.

TAGS : hukum kurban syarat wajib kurban sunnah muakkadah

Terkini