
Ilustrasi perselisihan rumah tangga
Terasmuslim.com - Pengalaman pahit akibat kekerasan atau pengkhianatan dalam rumah tangga kerap menyisakan luka psikologis mendalam bagi korbannya.
Rasa takut dan trauma yang hebat tidak jarang memicu keputusan seseorang untuk enggan melangkah ke jenjang pernikahan kembali.
Dalam pandangan Islam, hukum asal pernikahan bersifat sunnah muakkadah, namun dapat berubah menjadi mubah atau bahkan makruh sesuai kondisi jiwa seseorang.
Seseorang yang memiliki kecemasan hebat hingga khawatir tidak mampu menunaikan hak-hak pasangan diperbolehkan untuk memfokuskan diri pada pemulihan diri terlebih dahulu.
Allah SWT menegaskan prinsip utama agar tidak memaksakan jiwa di luar batas kemampuannya dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 286: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Agama Islam hadir membawa keadilan dan sangat melarang segala bentuk kezaliman yang dapat merusak kesehatan fisik maupun mental seorang hamba.
Rasulullah SAW menegaskan prinsip keselamatan jiwa melalui hadits populer riwayat Ibn Majah dan Ahmad: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."
Menyembuhkan trauma dan menata kembali kesehatan mental merupakan proses ikhtiar yang amat dihargai dan tidak berdosa dalam syariat.
Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk terburu-buru menikah lagi jika kondisi emosionalnya belum stabil dan belum siap sepenuhnya.
Bahkan Rasulullah SAW sangat memuji upaya seseorang yang fokus menjaga dan membesarkan anak-anaknya pasca perpisahan atau kematian pasangan.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Nabi SAW memberikan keutamaan tinggi bagi wanita yang bersabar merawat anaknya hingga mandiri tanpa tergesa-gesa menikah kembali.
Namun, Islam tetap menganjurkan umatnya untuk tidak menutup pintu harapan secara permanen jika luka masa lalu telah berhasil disembuhkan.
Setiap ujian keretakan rumah tangga hendaknya dijadikan sarana kedewasaan dan pembelajaran agar lebih bijak dalam memilih pasangan di masa depan.
Fokus mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meminta bantuan profesional adalah langkah nyata untuk memulihkan kedamaian hati yang terluka.
Semoga Allah SWT menyembuhkan setiap luka jiwa, melapangkan dada, dan memberikan ketenangan hidup yang penuh keberkahan.
TAGS : trauma pernikahan rumah tangga fikih pernikahan islam