KEISLAMAN

Hukum Patungan Kurban, Berbagi Biaya untuk Raih Pahala Iduladha

Yahya Sukamdani| Senin, 11/05/2026
Simak syarat dan ketentuan syariat terkait patungan hewan kurban Anda. Ilustrasi foto hewan kurban yang akan disembelih (Foto: AI)

Terasmuslim.com - Ibadah kurban merupakan syiar Islam yang dapat dilakukan secara individu maupun melalui kerja sama kelompok dalam batasan tertentu.

Umat Islam sering kali memilih metode patungan untuk meringankan beban biaya dalam pengadaan hewan kurban yang berkualitas.

Dalam syariat, patungan kurban diperbolehkan asalkan memenuhi kriteria jenis hewan dan jumlah maksimal orang yang ikut serta.

Seekor kambing atau domba secara hukum hanya diperuntukkan bagi satu orang pekurban saja dan tidak boleh dipatungkan.

Namun, untuk hewan besar seperti sapi, kerbau, atau unta, Islam memberikan kelonggaran untuk dipatungkan oleh maksimal tujuh orang.

Ketentuan ini bersumber dari hadis Jabir bin Abdillah RA yang menyebutkan bahwa para sahabat berkurban bersama Rasulullah SAW dengan cara tersebut.

Beliau bersabda, "Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah: unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim).

Selain melalui hadis, Allah SWT dalam Al-Qur`an menekankan pentingnya kerja sama dalam ketakwaan, termasuk dalam pelaksanaan kurban (QS. Al-Ma`idah: 2).

Niat setiap orang yang ikut patungan haruslah murni untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Apabila salah satu anggota patungan memiliki niat yang berbeda, seperti hanya ingin mendapatkan daging, maka kurban bagi anggota lainnya tetap sah.

Meskipun diperbolehkan untuk tujuh orang, satu ekor sapi juga boleh dipatungkan oleh kurang dari jumlah maksimal tersebut, misalnya tiga atau lima orang.

Hal yang paling utama adalah setiap peserta memiliki kontribusi yang jelas dalam kepemilikan hewan tersebut secara sah.

Bagi keluarga, diperbolehkan juga berkurban satu kambing diniatkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarga yang tinggal serumah.

Metode patungan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat agar tetap bisa melaksanakan ibadah di tengah keterbatasan ekonomi.

Semoga semangat kebersamaan dalam berkurban ini membawa keberkahan dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah di antara kita.

TAGS : hukum patungan syarat patungan kurban kolektif

Terkini