
Ilustrasi foto shalat di masjid
Teras muslim.com - Berikut dalil dan hadist terkait shalat berjamaah dimasjid :
1. Pendapat Wajib ‘Ain (Wajib Individu)
Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka berpendapat bahwa setiap laki-laki muslim yang tidak memiliki uzur syar’i (seperti sakit atau hujan deras) wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Dalil dari Al-Qur`an:
Allah berfirman:
“Dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu ...” (QS. An-Nisa: 102)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah diperintahkan, bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Jika dalam keadaan perang diwajibkan, apalagi dalam kondisi aman.
Dalil dari Hadis:
Mazhab Maliki dan sebagian ulama Syafi’i menyatakan bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah, yaitu jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya di masjid, maka kewajiban itu gugur bagi yang lain.
Dalil dari Al-Qur`an:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah ini dianggap sebagai anjuran kuat untuk melaksanakan shalat berjamaah, tetapi tidak sampai pada tingkatan wajib bagi setiap individu.
Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi dan sebagian besar Syafi’iyah. Shalat berjamaah dianggap sunnah yang sangat dianjurkan, tetapi meninggalkannya tidak berdosa selama tidak menjadi kebiasaan.
Dalil dari Hadis:
Konteks Keutamaan Jamaah:
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah tiga orang di sebuah kampung atau pedalaman yang tidak mendirikan shalat berjamaah, kecuali setan telah menguasai mereka. Maka wajib bagi kalian untuk berjamaah, karena serigala hanya memangsa domba yang terpisah dari kawanannya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Kecuali Ada Uzur:
Dikecualikan dari kewajiban ini adalah orang yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, hujan deras, rasa takut, atau ada bahaya yang mengancam.
Kalau kamu ikut mazhab Syafi’i, pendapat yang paling moderat adalah sunnah muakkad, meski sangat dianjurkan untuk melakukannya di masjid. Namun, jika ikut mazhab Hanbali, maka meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur berarti berdosa.
TAGS : Hukum shalat Wajib Kifayah Sunnah Muakkad