Ilustrasi acara akikah bayi
Terasmuslim.com - Mencukur rambut bayi yang baru lahir merupakan salah satu anjuran sunnah yang sarat akan keutamaan dan hikmah.
Syariat Islam mengajarkan agar rambut bayi ditimbang lalu dikonversikan ke dalam nilai perak untuk disedekahkan.
Anjuran ini berlandaskan perintah Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah RA, saat menyambut kelahiran cucu beliau.
Rasulullah SAW bersabda: "Cukur rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu" (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat mengenai kesunnahan bersedekah perak sesuai berat timbangan rambut bayi.
Dalam dimensi sosial, nilai sedekah ini merupakan wujud rasa syukur sekaligus kepedulian terhadap sesama sejak awal kehidupan.
Meskipun perak dahulu menjadi mata uang, di masa modern ini nilainya dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang rupiah.
Caranya cukup mudah, yakni dengan mengalikan berat timbangan rambut bayi dalam gram dengan harga perak terkini.
Sebagai contoh, jika berat rambut bayi adalah 2 gram dan harga perak Rp14.000 per gram, maka sedekahnya Rp28.000.
Uang hasil konversi tersebut kemudian disalurkan langsung kepada fakir miskin atau pihak yang berhak menerimanya.
Apabila terdapat udzur medis yang menghalangi pencukuran gundul, orang tua tetap dapat memperkirakan bobot rambutnya.
Ensiklopedia Fikih Al-Kuwaitiyyah menegaskan bahwa jika tidak memungkinkan dicukur, berat rambut cukup diperkirakan lalu disedekahkan.
Selain bernilai ibadah, tradisi ini juga mengingatkan umat Islam untuk senantiasa membagikan rezeki kepada sesama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik."
Semoga Amalan sunnah ini menjadi sarana pembuka keberkahan serta doa keselamatan bagi tumbuh kembang sang buah hati.