Ilustrasi pasangan berbusana muslim
Terasmuslim.com - Islam telah mengatur tata cara berpakaian agar umatnya senantiasa menjaga kehormatan dan aurat.
Pakaian merupakan nikmat Allah SWT yang berfungsi sebagai penutup aurat sekaligus perhiasan bagi manusia.
Allah SWT berfirman mengenai fungsi pakaian dalam Surah Al-A`raf ayat 26.
Meskipun asal hukum berpakaian adalah mubah, terdapat kriteria tertentu yang membuat pakaian menjadi haram.
Pakaian yang transparan atau terlalu ketat sehingga membentuk lekuk tubuh sangat dilarang dalam syariat.
Rasulullah SAW mengecam golongan yang berpakaian tetapi sejatinya telanjang dalam riwayat Hadis Riwayat Muslim.
Laki-laki muslim diharamkan mengenakan pakaian yang terbuat dari bahan sutra murni.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa sutra dan emas diharamkan bagi laki-laki dari umatnya (HR. Tirmidzi).
Islam juga melarang keras pria memakai pakaian yang menyerupai wanita dan sebaliknya.
Rasulullah SAW melaksa pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria (HR. Bukhari).
Pakaian Isbal atau menjulurkan kain hingga melebihi mata kaki bagi pria termasuk perkara yang dilarang.
Selain itu, pakaian syuhrah yaitu busana yang ditujukan untuk mencari popularitas atau kesombongan wajib dihindari.
Seorang Muslim hendaknya senantiasa berpakaian dengan niat menjalankan perintah Allah SWT dan meneladani Sunnah.
Pakaian yang taqwa merupakan sebaik-baik pakaian yang memberikan kebaikan di dunia dan akhirat.
Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk selalu menjaga adab dalam berpakaian sesuai syariat-Nya.