Ilustrasi bersuci
Terasmuslim.com - Menjaga kebersihan diri melalui adab buang hajat merupakan bagian penting dalam ajaran Islam.
Islam mengatur seluruh tata cara bersuci agar setiap hamba selalu berada dalam keadaan suci.
Hukum dasar buang hajat adalah مباح (boleh) selama dilakukan di tempat yang tertutup dan layak.
Para ulama sepakat bahwa menutup diri dari pandangan orang lain saat buang hajat hukumnya wajib.
Rasulullah SAW selalu mencari tempat yang jauh dan tersembunyi ketika hendak menunaikan hajatnya (HR. Abu Dawud no. 2).
Menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat di tempat terbuka hukumnya haram menurut mayoritas ulama.
Larangan menghadap kiblat ini ditegaskan Nabi SAW dalam hadits riwayat Abu Ayyub Al-Anshari (HR. Bukhari no. 394).
Buang hajat di air yang tenang atau tergenang hukumnya dilarang keras karena merusak kebersihan lingkungan.
Rasulullah SAW melarang seseorang kencing di air yang diam yang tidak mengalir (HR. Muslim no. 281).
Melakukan buang hajat di jalan umum atau tempat bernaung manusia juga hukumnya haram karena mendatangkan laknat.
Nabi SAW mengingatkan umatnya untuk takut pada dua perbuatan yang memancing laknat masyarakat (HR. Muslim no. 269).
Menggunakan tangan kanan untuk mencebok atau memegang kemaluan saat buang air hukumnya makruh tanzih.
Rasulullah SAW melarang memegang kemaluan dengan tangan kanan saat kencing dan bersuci darinya (HR. Bukhari no. 153).
Melakukan istinja dengan air atau istijmar dengan batu minimal tiga kali hukumnya wajib untuk mensucikan najis.
Menjaga kesucian dari percikan kencing sangat krusial karena menjadi salah satu penyebab utama siksa kubur (HR. Bukhari no. 218).