Ilustrasi surat wasiat
Terasmuslim.com - Wasiat merupakan salah satu instrumen penting dalam syariat Islam untuk mengatur pemindahtanganan harta setelah seseorang meninggal dunia.
Para ulama sepakat bahwa pewasiat memiliki hak penuh untuk mengubah atau membatalkan wasiatnya selama ia masih hidup.
Anjuran untuk menyusun wasiat secara bijak dan adil ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 180:
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma`ruf..." (QS. Al-Baqarah: 180)
Pembatalan wasiat dapat dilakukan baik secara tegas melalui ucapan maupun secara implisit lewat tindakan pewasiat terhadap hartanya.
Jika pewasiat menjual, menghibahkan, atau merusak harta yang telah diwasiatkan, maka secara otomatis status wasiat tersebut menjadi batal.
Namun, kedudukan wasiat menjadi mengikat secara mutlak dan tidak dapat diubah lagi apabila pewasiat telah wafat.
Perubahan atau pembatalan wasiat secara sepihak oleh ahli waris setelah pewasiat meninggal dunia merupakan tindakan yang dilarang keras.
Allah SWT memberikan peringatan tegas terhadap pihak yang mengubah isi wasiat sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 181:
"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya..." (QS. Al-Baqarah: 181)
Islam juga memberikan batasan tegas agar pemberian wasiat tidak melebihi sepertiga dari total harta peninggalan.
Rasulullah SAW mengingatkan batasan maksimal wasiat dalam hadis shahih ketika menjawab pertanyaan Saad bin Abi Waqqas RA:
"Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain batasan jumlah, wasiat juga tidak diperbolehkan ditujukan kepada ahli waris yang sudah mendapatkan bagian warisan secara pasti.
Rasulullah SAW secara jelas menegaskan aturan hukum ini melalui sabda beliau:
"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. Abu Dawud)
Memahami fikih wasiat secara utuh sangat krusial agar harta peninggalan membawa keberkahan dan mencegah perselisihan antaranggota keluarga.