• KEISLAMAN

Hukum Serahkan Buku Nikah Tanpa Ucap Talak

Yahya Sukamdani | Sabtu, 01/08/2026
Hukum Serahkan Buku Nikah Tanpa Ucap Talak Ilustrasi Pencatatan Akad Nikah (Fot: Pexels/Rizki Koto)

Terasmuslim.com - Sebagian suami keliru menganggap bahwa tindakan menyerahkan atau mengembalikan buku nikah kepada istri secara otomatis menjatuhkan talak.

Dalam ajaran Islam, perceraian merupakan ikatan hukum yang sangat sakral sehingga tidak dapat terjadi hanya dengan simbol penyerahan dokumen semata.

Talak secara syariat membutuhkan adanya niat yang jelas serta ucapan yang terucap, baik dalam bentuk sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran).

Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 229 menegaskan ikatan ikrar pernikahan dengan firman-Nya: At-thalaaqu marrataani fa imsaakum bima`ruufin au tasriihum bi ihsaan.

Ayat tersebut mengajarkan bahwa talak yang dapat dirujuki itu dua kali, setelah itu suami boleh menahan dengan cara patut atau melepaskan dengan cara yang baik.

Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam perkara pernikahan dan talak melalui hadis riwayat Imam Abu Dawud dan Tirmidzi.

Beliau bersabda bahwa ada tiga hal yang sungguh-sungguhnya menjadi jadi dan main-mainnya pun menjadi jadi, yaitu nikah, talak, dan rujuk.

Penyerahan buku nikah tanpa adanya ucapan atau tulisan yang diniatkan secara tegas untuk mentalak belum dianggap sah secara hukum fiqih.

Jika suami menyerahkan buku nikah dengan niat dan ucapan talak yang jelas, barulah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai talak kinayah yang jatuh hukumnya.

Selain aturan agama, Indonesia memiliki regulasi resmi yang mengatur tata cara perceraian bagi umat Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 115 KHI menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama mengusahakan dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 123 KHI juga menambahkan bahwa perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuh putusan Pengadilan Agama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Artinya, tindakan fisik sekadar mengembalikan buku nikah di luar proses persidangan tidak memiliki kekuatan hukum baik secara administrasi negara maupun kepastian syariat.

Suami istri yang sedang mengalami konflik hendaknya tidak mengambil keputusan secara emosional dan tanpa pemahaman fiqih yang benar.

Setiap permasalahan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, ikhtiar mediasi, atau jalur Pengadilan Agama demi menjaga kehormatan hukum pernikahan.