Ilustrasi menghakimi orang lain
Terasmuslim.com - Fenomena main hakim sendiri atau persekusi kerap terjadi di masyarakat ketika mendapati seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan.
Dalam pandangan ajaran Islam, tindakan mengambil alih wewenang hukum secara sepihak sangat dilarang karena dapat memicu kezaliman baru.
Penegakan hukum dan pemberian hukuman merupakan wewenang mutlak pemerintah atau pihak berwenang yang sah (ulil amri).
Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Islam untuk taat kepada pemerintah dan otoritas hukum dalam Al-Qur`an Surah An-Nisa ayat 59.
Dalam ayat tersebut Allah berfirman: Yaa ayyuhalladziina aamanuu athii`ullaha wa athii`ur-rasuula wa ulil-amri minkum, yang memerintahkan ketaatan pada Allah, Rasul, dan ulil amri.
Perintah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan mencegah terjadinya kekacauan akibat tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya proses pembuktian yang adil dan melarang seseorang dihukum hanya berdasarkan tuduhan semata.
Dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda bahwa jika setiap klaim manusia diturutkan, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain tanpa bukti.
Beliau melanjutkan bahwa beban pembuktian berada pada tuduhan dan sumpah wajib bagi pihak yang membantah atau mengingkari.
Prinsip hadis ini mengajarkan bahwa status bersalah seseorang wajib dibuktikan terlebih dahulu melalui proses peradilan yang sah dan adil.
Al-Qur`an Surah Al-Ma`idah ayat 8 juga mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong kita untuk berlaku tidak adil.
Allah berfirman: Wa laa yajrimannakum syana-aanu qaumin `alaa allaa ta`diluu, i`diluu huwa aqrabu lit-taqwa, yang memerintahkan kita untuk tetap berlaku adil dalam situasi apa pun.
Tindakan main hakim sendiri sering kali mengabaikan keadilan karena dipicu oleh emosi sesaat dan prasangka yang belum tentu benar.
Masyarakat hendaknya menyerahkan proses hukum pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian dan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Dengan menyerahkan penanganan pada hukum yang berlaku, kedamaian, keadilan, dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat akan tetap terjaga sesuai syariat Islam.