• KEISLAMAN

Rukhshah dalam Islam, Keringanan Syariat

Yahya Sukamdani | Selasa, 17/03/2026
Rukhshah dalam Islam, Keringanan Syariat Ilustrasi shalat dalam kendaraan ketika safar

Terasmuslim.com - Rukhshah dalam Islam merupakan konsep keringanan atau dispensasi yang diberikan oleh syariat untuk meringankan beban seorang Muslim. Kata rukhshah secara bahasa berarti “keringanan” atau “kemudahan”, sedangkan dalam istilah fiqih, rukhshah merujuk pada keringanan yang diberikan Allah SWT melalui hukum-hukum-Nya ketika seseorang menghadapi kesulitan atau keadaan yang memaksa. Konsep ini menunjukkan kemudahan dan kasih sayang Islam terhadap umatnya.

Rukhshah diberikan dalam berbagai ibadah dan hukum, terutama ketika seorang Muslim menghadapi kondisi yang berat atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kewajiban secara sempurna. Misalnya, seorang musafir diperbolehkan untuk memendekkan shalat (qasr) dan menggabungkan shalat demi meringankan perjalanan, atau wanita haid yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan dan dapat menggantinya di kemudian hari. Ini menegaskan bahwa syariat bersifat fleksibel dan memudahkan umat dalam kondisi tertentu.

Dalil mengenai rukhshah banyak ditemukan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (QS. Al-Baqarah: 185). Ayat ini menegaskan prinsip bahwa hukum Islam mengutamakan kemudahan, bukan beban berat, sehingga setiap dispensasi atau keringanan diberikan sebagai bentuk rahmat bagi hamba-Nya.

Selain Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW juga memberikan banyak contoh penerapan rukhshah. Salah satunya, Nabi SAW bersabda: “Berpuasalah bagi yang sehat dan bagi yang sakit qada, dan bagi yang musafir ada keringanan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini memperjelas bahwa syariat memberikan kemudahan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah secara penuh karena kondisi tertentu.

Rukhshah tidak hanya berlaku pada ibadah ritual, tetapi juga pada aspek kehidupan sosial dan hukum, seperti jual beli, hukum waris, atau zakat. Misalnya, seseorang yang tidak memiliki cukup harta tidak diwajibkan membayar zakat, atau seorang musafir boleh membayar zakat fitrah dengan jumlah yang lebih ringan sesuai kemampuannya. Semua ini menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat manusiawi dan memperhatikan kondisi setiap individu.

Dengan memahami arti rukhshah, seorang Muslim dapat lebih bijak dalam menjalankan ibadah dan hukum Islam. Konsep ini menegaskan bahwa agama tidak memberatkan, tetapi memberikan fleksibilitas agar umat tetap bisa beribadah dan menjalani kehidupan sesuai tuntunan Allah SWT, meskipun dalam kondisi sulit atau terbatas. Rukhshah adalah bukti kasih sayang Allah yang memudahkan umat-Nya dalam berbagai aspek kehidupan.