Ilustrasi seorang perempuan sedang berniat puasa Ramadan (Foto: Pexels/PNW Production)
Terasmuslim.com - Niat adalah ruh ibadah. Tanpa niat, puasa tidak sah sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” Hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab ini menjadi kaidah besar dalam seluruh ibadah, termasuk puasa Ramadhan. Karena itu, pembahasan tentang apakah cukup sekali niat untuk sebulan penuh menjadi penting agar ibadah sah dan sesuai tuntunan syariat.
Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, namun tidak merinci teknis niatnya. Penjelasan detailnya datang dari hadist Nabi SAW. Dalam riwayat yang dibawakan oleh Hafshah binti Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadist ini menjadi dalil bahwa niat puasa wajib dilakukan sebelum terbit fajar.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus diperbarui setiap malam. Alasannya, setiap hari Ramadhan adalah ibadah yang berdiri sendiri. Maka, setiap hari membutuhkan niat tersendiri sebelum fajar. Ini untuk memastikan bahwa puasa dilakukan dengan kesadaran dan kesengajaan, bukan sekadar rutinitas tanpa niat yang jelas.
Namun, mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Mereka membolehkan satu kali niat di awal Ramadhan untuk satu bulan penuh, selama tidak terputus oleh uzur seperti safar, sakit, atau haid. Jika puasa terputus, maka harus memperbarui niat kembali. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa puasa Ramadhan adalah satu rangkaian ibadah yang utuh selama sebulan.
Dalam praktiknya, mengambil pendapat yang lebih hati-hati tentu lebih utama, yaitu memperbarui niat setiap malam. Niat tidak harus dilafalkan, cukup dihadirkan dalam hati bahwa esok hari akan berpuasa Ramadhan karena Allah Ta’ala. Bahkan, bangun sahur dengan kesadaran ingin berpuasa sudah termasuk niat menurut banyak ulama.
Maka, bolehkah sekali niat untuk sebulan? Menurut sebagian ulama, boleh. Namun menurut mayoritas, niat dilakukan setiap malam sebelum fajar. Agar lebih aman dan keluar dari khilaf, memperbarui niat setiap hari adalah pilihan terbaik. Prinsipnya, niat adalah perkara hati yang ringan dilakukan, namun sangat menentukan sah atau tidaknya ibadah puasa kita.