• KEISLAMAN

Wanita Menyusui Boleh Tidak Berpuasa

Yahya Sukamdani | Rabu, 25/02/2026
Wanita Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ilustrasi ibu dan anak (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Wanita menyusui termasuk golongan yang mendapatkan perhatian khusus dalam syariat Islam terkait kewajiban puasa Ramadhan. Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah ayat 185, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Ayat ini menjadi landasan umum bahwa setiap kewajiban dalam Islam memiliki rukhshah (keringanan) ketika ada uzur yang dibenarkan syariat.

Secara khusus, Allah SWT juga berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184 tentang orang-orang yang berat menjalankannya, maka ada kewajiban mengganti di hari lain. Para ulama memasukkan wanita hamil dan menyusui dalam kategori yang mendapatkan keringanan apabila khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya. Kekhawatiran ini bukan sekadar perasaan, tetapi didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang nyata.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah meringankan separuh shalat bagi musafir dan memberikan keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya). Hadist ini menjadi dalil tegas bahwa ibu menyusui boleh tidak berpuasa apabila ada kekhawatiran mudarat.

Para ulama menjelaskan rinciannya: jika ibu menyusui khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka ia wajib mengqadha puasanya di hari lain tanpa fidyah. Namun jika ia khawatir terhadap kondisi bayinya misalnya ASI berkurang drastis sehingga membahayakan tumbuh kembang anak maka sebagian ulama berpendapat ia wajib qadha dan membayar fidyah. Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat syariat, bukan untuk membingungkan, tetapi memberi ruang sesuai kondisi masing-masing.

Dari sisi medis, puasa dapat memengaruhi produksi ASI pada sebagian ibu, terutama jika asupan cairan dan nutrisi tidak mencukupi. Jika puasa berpotensi menyebabkan dehidrasi, penurunan berat badan bayi, atau gangguan kesehatan ibu, maka mengambil rukhsah justru lebih utama. Islam tidak memerintahkan seorang ibu mengorbankan keselamatan dirinya atau anaknya demi menjalankan ibadah dalam kondisi berbahaya.

Maka, wanita menyusui boleh tidak berpuasa Ramadhan apabila ada kekhawatiran yang nyata terhadap diri atau bayinya. Namun bila ia merasa kuat, sehat, dan produksi ASI tetap baik, maka berpuasa tetap diperbolehkan. Prinsipnya kembali kepada kaidah syariat: tidak ada mudarat dan tidak boleh saling memudaratkan. Islam adalah agama yang adil, penuh hikmah, dan selalu menjaga kemaslahatan umat.