• KEISLAMAN

Hukum Memakai Cincin bagi Lelaki, Boleh Namun Bukan Kewajiban

Yahya Sukamdani | Rabu, 18/02/2026
Hukum Memakai Cincin bagi Lelaki, Boleh Namun Bukan Kewajiban Ilustrasi foto laki-laki memakai cincin

Terasmuslim.com - Memakai cincin bagi lelaki dalam Islam pada dasarnya adalah perkara yang dibolehkan (mubah), selama tidak melanggar batasan syariat. Ia bukan kewajiban, bukan pula sunnah yang ditekankan untuk seluruh lelaki, melainkan sekadar kebolehan. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa hukum asal dalam perkara muamalah dan kebiasaan adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Karena itu, lelaki yang memakai cincin tidak dapat langsung dinilai mengikuti sunnah, kecuali bila ada niat tertentu yang sesuai tuntunan.

Dalam riwayat sahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memakai cincin dari perak yang digunakan sebagai stempel surat. Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Namun para ulama menjelaskan bahwa penggunaan cincin oleh Nabi SAW lebih kepada kebutuhan administratif saat mengirim surat kepada para raja, bukan sebagai bentuk perhiasan yang dianjurkan secara umum. Artinya, memakai cincin bukanlah sunnah ibadah yang diperintahkan untuk semua lelaki.

Sebaliknya, Islam justru memberikan batasan tegas terkait jenis cincin. Rasulullah SAW melarang lelaki memakai cincin emas. Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau mengambil emas dan sutra lalu bersabda bahwa keduanya haram bagi lelaki dari umatnya dan halal bagi perempuan. Larangan ini menunjukkan bahwa kebolehan memakai cincin bagi lelaki dibatasi hanya pada bahan tertentu, seperti perak.

Sejarah mencatat bahwa cincin Rasulullah SAW sempat digunakan oleh para khalifah setelah beliau wafat, termasuk di masa Utsman bin Affan, sebelum akhirnya cincin tersebut hilang di sumur Aris. Fakta ini menunjukkan bahwa cincin tersebut memiliki fungsi administratif dan simbolik, bukan sekadar aksesori. Maka tidak tepat jika memakai cincin dianggap sebagai simbol kesalehan atau ukuran ketaatan.

Dalam Surah Al-A’raf ayat 31, Allah memerintahkan manusia untuk memakai pakaian yang indah di setiap memasuki masjid, namun tetap dalam batasan yang wajar dan tidak berlebihan. Prinsip ini berlaku pula dalam perhiasan lelaki. Selama tidak menyerupai perhiasan khusus wanita, tidak berbahan emas, dan tidak menimbulkan kesombongan, maka memakai cincin adalah perkara yang dibolehkan.

Dengan demikian, hukum memakai cincin bagi lelaki adalah boleh, bukan sunnah yang ditekankan, dan bukan pula simbol keutamaan tertentu. Yang lebih utama adalah menjaga hati dari riya dan kesombongan serta memastikan setiap penampilan tetap dalam koridor syariat. Islam adalah agama yang seimbang, memberi ruang kebolehan tanpa melupakan batasan yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan.