Ilustrasi khatib
Terasmuslim.com - Berfatwa adalah perkara besar dalam Islam karena berkaitan langsung dengan hukum Allah SWT. Orang yang berfatwa sejatinya sedang berbicara atas nama agama, sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah” (QS. An-Nahl: 116). Ayat ini menjadi peringatan keras agar kaum muslimin berhati-hati dalam menetapkan hukum.
Banyak kesesatan muncul karena berfatwa tanpa ilmu. Allah SWT memperingatkan: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (QS. Al-Isra: 36). Seorang mufti atau da’i wajib memiliki ilmu yang memadai dan memahami dalil sebelum mengeluarkan fatwa, karena kesalahan fatwa dapat menyesatkan banyak orang.
Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya berbicara tentang agama tanpa dasar yang benar. Beliau bersabda: “Barang siapa berkata tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri tanpa ilmu, maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa fatwa yang tidak didasarkan pada ilmu dan dalil merupakan dosa besar.
Para ulama salaf dikenal sangat berhati-hati dalam berfatwa. Mereka tidak segan mengatakan “tidak tahu” jika belum jelas hukumnya. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga jika tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat pemimpin bodoh yang berfatwa tanpa ilmu, lalu mereka sesat dan menyesatkan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berhati-hati dalam berfatwa juga berarti mempertimbangkan dampak sosial dan kondisi umat. Fatwa yang benar secara dalil tetapi disampaikan tanpa hikmah dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan. Allah ﷻ berfirman: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik” (QS. An-Nahl: 125). Hikmah menjadi kunci agar fatwa membawa maslahat, bukan mudarat.
Dengan demikian, berfatwa adalah amanah besar yang menuntut ilmu, ketakwaan, dan kehati-hatian. Seorang muslim yang tidak memiliki kapasitas seharusnya menyerahkan urusan fatwa kepada ahlinya. Sikap berhati-hati ini akan menjaga kemurnian ajaran Islam dan melindungi umat dari kesesatan dalam beragama.