• KEISLAMAN

Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Pandangan Islam dan Aturan Pemerintah

Yahya Sukamdani | Rabu, 04/02/2026
Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Pandangan Islam dan Aturan Pemerintah Ilustrasi pengeras suara masjid

Terasmuslim.com - Pengeras suara masjid pada dasarnya adalah sarana (wasilah) untuk menyampaikan syiar Islam, seperti adzan, iqamah, dan pengumuman penting. Dalam Islam, sarana hukum asalnya mubah selama digunakan untuk kebaikan. Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa” (QS. Al-Ma’idah: 2). Ayat ini menjadi dasar bahwa penggunaan teknologi, termasuk pengeras suara, boleh digunakan untuk mendukung ibadah dan dakwah.

Adzan yang dikumandangkan dengan suara keras bertujuan agar panggilan shalat terdengar luas. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila engkau menyerukan adzan, maka keraskanlah suaramu, karena tidaklah suara muadzin didengar oleh jin, manusia, dan apa pun melainkan akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat” (HR. Bukhari). Hadits ini menjadi dasar kebolehan bahkan anjuran mengeraskan suara adzan.

Namun, Islam juga melarang penggunaan suara yang berlebihan hingga mengganggu orang lain. Allah SWT berfirman: “Dan sederhanakanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai” (QS. Luqman: 19). Rasulullah SAW juga menegur para sahabat yang mengeraskan suara dzikir hingga saling mengganggu, lalu bersabda: “Wahai manusia, rendahkanlah suara kalian, sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli dan jauh” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa pengeras suara harus digunakan dengan adab dan batasan.

Para ulama menjelaskan bahwa pengeras suara dibolehkan untuk adzan dan pengumuman yang dibutuhkan, namun tidak dianjurkan untuk semua aktivitas ibadah yang bersifat internal, seperti shalat berjamaah atau dzikir panjang yang dapat mengganggu masyarakat sekitar, termasuk orang sakit, anak kecil, atau pemeluk agama lain. Kaidah fikih menyatakan: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya” (lā ḍarar wa lā ḍirār).

Di Indonesia, penggunaan pengeras suara masjid telah diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk adzan, sedangkan kegiatan seperti pengajian, shalat, dan dzikir dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam dengan volume yang wajar. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan sosial.

Dengan demikian, penggunaan pengeras suara masjid harus menggabungkan semangat syiar Islam dengan adab dan kebijaksanaan. Islam mengajarkan keseimbangan antara menyampaikan kebaikan dan menjaga hak orang lain. Jika pengeras suara digunakan sesuai tuntunan syariat dan aturan pemerintah, maka ia akan menjadi sarana pahala dan persatuan, bukan sumber gangguan atau perpecahan di tengah masyarakat.