• KEISLAMAN

Hukum Oral Seks dalam Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 25/01/2026
Hukum Oral Seks dalam Islam Ilustrasi suami istri di kamar

Terasmuslim.com - Dalam Islam, hubungan suami istri pada dasarnya adalah halal dan bernilai ibadah selama dilakukan dalam ikatan pernikahan yang sah. Al-Qur’an menyebutkan, “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ayat ini dipahami oleh para ulama sebagai kebolehan melakukan variasi hubungan suami istri, selama tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan syariat.

Namun, Islam juga memberikan batasan yang jelas dalam urusan hubungan intim. Salah satu larangan tegas adalah mendatangi istri melalui dubur, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Terkait oral seks, Al-Qur’an dan hadis tidak menyebutkannya secara eksplisit. Karena itu, para ulama membahasnya melalui kaidah fikih dan adab menjaga kehormatan serta kebersihan.

Mayoritas ulama membolehkan oral seks antara suami dan istri dengan beberapa catatan penting: dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, tidak menimbulkan mudarat, dan tidak melibatkan najis. Sebagian ulama memakruhkannya karena dianggap bertentangan dengan adab menjaga kemuliaan anggota tubuh dan potensi terkena najis (mani atau madzi). Oleh karena itu, praktik ini tidak dianjurkan, meski tidak sampai dihukumi haram secara mutlak.

Dari sisi medis, oral seks memiliki potensi risiko kesehatan, seperti penularan infeksi menular seksual (IMS) jika tidak dilakukan dengan kebersihan dan kehati-hatian. Selain itu, paparan cairan tubuh tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada mulut dan tenggorokan. Karena itu, medis menekankan pentingnya kebersihan, komunikasi pasangan, dan pemeriksaan kesehatan sebagai langkah pencegahan.

Kesimpulannya, dalam Islam oral seks tidak disebutkan secara tegas keharamannya, namun dibatasi oleh prinsip adab, kebersihan, dan tidak menimbulkan mudarat. Yang lebih utama dalam rumah tangga Muslim adalah menjaga kehormatan, saling menghormati pasangan, dan memilih cara hubungan intim yang paling mendatangkan ketenangan serta keberkahan. Prinsip sakinah, mawaddah, wa rahmah tetap menjadi tujuan utama dalam kehidupan suami istri.