Ilustrasi foto menyerahkan dam
Terasmuslim.com - Miqat adalah batas yang telah ditetapkan syariat sebagai tempat dimulainya niat ihram bagi jamaah haji dan umroh. Melewati miqat tanpa niat ihram bagi orang yang sudah berniat umroh bukan perkara ringan. Rasulullah ﷺ secara tegas menetapkan miqat bagi jamaah dari berbagai penjuru, sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Rasulullah ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Al-Juhfah, penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam.” Ketetapan ini menunjukkan bahwa miqat adalah aturan ibadah yang wajib dijaga.
Al-Qur’an memerintahkan agar ibadah haji dan umroh dilaksanakan dengan sempurna sesuai tuntunan Allah. Allah ﷻ berfirman, “Dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah” (QS. Al-Baqarah: 196). Kesempurnaan tersebut mencakup dimulainya ibadah dari miqat dengan niat ihram yang benar. Karena itu, melewati miqat tanpa ihram berarti meninggalkan salah satu kewajiban dalam manasik.
Para ulama sepakat bahwa jamaah yang melewati miqat tanpa niat ihram, padahal ia berniat haji atau umroh, maka ia wajib membayar dam. Dam tersebut berupa menyembelih seekor kambing di Tanah Haram dan dibagikan kepada fakir miskin. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab atas pelanggaran manasik, meskipun ibadah umrohnya tetap sah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Ambillah dariku tata cara manasik kalian” (HR. Muslim), yang menegaskan pentingnya mengikuti aturan ibadah secara rinci.
Karena itu, memahami miqat dan berniat ihram tepat waktu adalah bagian dari kehati-hatian dalam beribadah. Allah ﷻ berfirman, “Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati” (QS. Al-Hajj: 32). Menjaga miqat bukan sekadar teknis perjalanan, tetapi wujud ketaatan dan kesungguhan dalam menyempurnakan ibadah haji dan umroh.