• KEISLAMAN

Kapan dan Di Mana Mengambil Miqat?

Yahya Sukamdani | Sabtu, 17/01/2026
Kapan dan Di Mana Mengambil Miqat? Ilustrasi foto mengambil Miqat

Terasmuslim.com - Miqat adalah batas waktu dan tempat yang telah ditetapkan syariat untuk memulai ihram haji atau umrah. Kewajiban mengambil miqat ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi landasan utama bahwa seseorang tidak boleh melewati miqat tanpa berihram jika berniat haji atau umrah.

Waktu mengambil miqat adalah ketika seseorang telah memiliki niat untuk melaksanakan haji atau umrah dan hendak melewati batas miqat tersebut. Allah ﷻ berfirman: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Ayat ini menunjukkan bahwa pelaksanaan haji dan umrah harus dimulai sesuai ketentuan syariat, termasuk memulai ihram dari miqat yang telah ditetapkan, bukan sesuka hati atau setelah melewatinya.

Adapun tempat-tempat miqat terbagi sesuai arah kedatangan jamaah. Dzul Hulaifah (Bir Ali) untuk penduduk Madinah dan sekitarnya, Juhfah (atau Rabigh) untuk penduduk Syam dan wilayah Barat, Qarnul Manazil untuk penduduk Najd, Yalamlam untuk penduduk Yaman dan Asia Tenggara (termasuk Indonesia), serta Dzatu ‘Irq untuk penduduk Irak. Bagi jamaah yang datang dengan pesawat, miqat diambil ketika pesawat sejajar dengan garis miqat tersebut, sehingga dianjurkan bersiap ihram sejak dari bandara.

Bagi seseorang yang melewati miqat tanpa ihram padahal berniat haji atau umrah, maka ia wajib kembali ke miqat untuk berihram. Jika tidak kembali, mayoritas ulama mewajibkan membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing di Tanah Haram. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya miqat dalam menjaga ketertiban dan kesempurnaan ibadah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Ambillah dariku manasik kalian.” (HR. Muslim). Mengikuti tuntunan ini adalah bentuk ketaatan dan ittiba’ kepada Rasulullah ﷺ.