• KEISLAMAN

Saat Thawaf Jangan Potong Jalan, Mengungkap Makna Hijir Ismail dalam Syariat Islam

Yahya Sukamdani | Selasa, 06/01/2026
Saat Thawaf Jangan Potong Jalan, Mengungkap Makna Hijir Ismail dalam Syariat Islam Ilustrasi foto larangan potong jalur thawaf

Terasmuslim.com - Dalam ibadah thawaf, seorang muslim diwajibkan mengelilingi Ka’bah secara sempurna tanpa memotong jalur thawaf, termasuk tidak melewati bagian Hijir Ismail. Allah ﷻ berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah).” (QS. Al-Hajj: 29). Ayat ini menjadi dasar bahwa thawaf harus mengelilingi seluruh bangunan Ka’bah sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat, bukan hanya bangunan yang tampak secara fisik.

Hijir Ismail (juga dikenal dengan Hijr atau Hateem) sejatinya termasuk bagian dari Ka’bah. Hal ini ditegaskan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalatlah kamu di Hijir, karena Hijir itu bagian dari Ka’bah.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Oleh karena itu, jika seseorang thawaf dengan masuk ke dalam Hijir Ismail, berarti ia tidak mengelilingi Ka’bah secara utuh, sehingga thawafnya tidak sah menurut mayoritas ulama.

Larangan memotong jalan thawaf bukan semata aturan teknis, tetapi bentuk ketaatan terhadap batasan Allah. Rasulullah ﷺ mencontohkan thawaf dengan menjadikan Hijir Ismail berada di luar lintasan beliau (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah). Ini menegaskan bahwa tata cara thawaf adalah ibadah tauqifi yang harus mengikuti contoh Nabi ﷺ secara presisi, tanpa rekayasa logika atau kemudahan yang bertentangan dengan sunnah.

Secara makna, Hijir Ismail mengajarkan bahwa ketaatan tidak selalu sejalan dengan keinginan atau kenyamanan. Seorang hamba diuji untuk taat meski harus berjalan lebih jauh dan bersabar di tengah keramaian. Dengan menjaga jalur thawaf dan tidak memotong jalan, seorang muslim sedang menegaskan prinsip besar dalam Islam: kesempurnaan ibadah hanya diraih dengan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ secara utuh, lahir maupun batin.