• KEISLAMAN

Mengirim Al-Fatihah untuk Orang Wafat dan Rasulullah, Adakah Tuntunan Syar`i dalam Islam?

Yahya Sukamdani | Selasa, 06/01/2026
Mengirim Al-Fatihah untuk Orang Wafat dan Rasulullah, Adakah Tuntunan Syar`i dalam Islam? Ilustrasi kirim doa untuk yang sudah meninggal

Terasmuslim.com - Dalam Islam, setiap bentuk ibadah harus berlandaskan dalil yang sahih dari Al-Qur’an dan Sunnah. Membaca Al-Fatihah adalah ibadah yang sangat mulia, namun ketika dikaitkan dengan praktik “mengirimkan” bacaan tersebut kepada orang yang telah meninggal, para ulama menegaskan bahwa tidak terdapat dalil yang tegas dari Rasulullah ﷺ maupun para sahabat tentang pengkhususan Al-Fatihah sebagai kiriman pahala. Al-Qur’an sendiri menekankan bahwa pahala amal pada asalnya kembali kepada pelakunya, “Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39).

Meski demikian, para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit. Sebagian ulama membolehkan dengan dasar keumuman dalil tentang doa dan amal kebaikan untuk orang yang telah meninggal, seperti firman Allah, “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’” (QS. Al-Hasyr: 10). Namun, para ulama sepakat bahwa amalan yang paling pasti bermanfaat bagi mayit adalah doa, sedekah, dan amal jariyah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Jika manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga…” (HR. Muslim).

Adapun mengirimkan Al-Fatihah kepada Rasulullah ﷺ, tidak ditemukan satu pun dalil dari Al-Qur’an, hadits shahih, maupun praktik para sahabat yang menunjukkan tuntunan tersebut. Rasulullah ﷺ tidak membutuhkan kiriman pahala, karena beliau telah memperoleh pahala dari seluruh umatnya yang mengikuti sunnahnya. Amalan yang disyariatkan secara jelas kepada Nabi ﷺ adalah memperbanyak shalawat dan salam, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi…” (QS. Al-Ahzab: 56).

Dengan demikian, membaca Al-Fatihah adalah ibadah yang dianjurkan, namun mengkhususkannya sebagai ritual pengiriman pahala—terutama kepada Rasulullah ﷺ tidak memiliki tuntunan syar’i yang jelas. Jalan paling aman dalam beragama adalah berpegang pada amalan yang dalilnya tegas dan disepakati, seperti mendoakan mayit, bersedekah atas namanya, serta memperbanyak shalawat dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Inilah sikap yang menjaga kemurnian ibadah dan menjauhkan umat dari praktik yang tidak dicontohkan.