Ilustrasi dipaksa murtad
Terasmuslim.com - Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Dalam perkara akidah, Allah ﷻ menilai manusia berdasarkan keyakinan hati, bukan semata ucapan atau perbuatan yang dilakukan karena paksaan. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Barangsiapa kafir kepada Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan…” (QS. An-Nahl: 106). Ayat ini menjadi dalil utama bahwa orang yang dipaksa murtad namun hatinya tetap beriman tidak dihukumi murtad.
Ayat tersebut turun berkaitan dengan peristiwa sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu yang dipaksa oleh kaum musyrikin untuk mengucapkan kata-kata kufur demi menyelamatkan nyawanya. Ketika Ammar mengadu kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh kesedihan, Nabi ﷺ bertanya tentang keadaan hatinya. Ammar menjawab bahwa hatinya tetap dipenuhi keimanan. Rasulullah ﷺ pun bersabda, “Jika mereka mengulanginya, ulangilah (ucapan itu).” (HR. Al-Hakim dan dinyatakan hasan oleh para ulama). Hadits ini menunjukkan kelapangan Islam dalam kondisi darurat dan paksaan.
Dalam kaidah syariat, paksaan yang menghilangkan pilihan dan disertai ancaman serius terhadap jiwa atau anggota tubuh termasuk uzur yang menggugurkan dosa. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini menjadi landasan bahwa ucapan atau perbuatan kufur yang dilakukan di bawah paksaan tidak menjadikan pelakunya keluar dari Islam selama hatinya tetap beriman.
Dengan demikian, Islam menegaskan bahwa iman bersemayam di dalam hati, dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam dada manusia. Orang yang dipaksa murtad tidak boleh dihukumi kafir selama ia membenci kekufuran tersebut dan tetap meyakini kebenaran Islam. Ajaran ini mencerminkan rahmat, keadilan, dan kemudahan dalam syariat Islam, sekaligus menguatkan kaum Muslimin agar tetap teguh menjaga iman dalam kondisi apa pun.