Ilustrasi foto petugas jaga gereja
Terasmuslim.com - Dalam Islam, prinsip dasar hubungan antarumat beragama adalah keadilan, kedamaian, dan menjaga keamanan bersama. Allah SWT berfirman: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu” (QS. Al-Mumtahanah: 8). Ayat ini menjadi landasan bahwa seorang Muslim boleh berbuat baik, termasuk menjaga keamanan, kepada non-Muslim selama tidak berkaitan dengan dukungan terhadap akidah atau ritual ibadah mereka.
Menjaga gereja dalam konteks keamanan seperti mencegah gangguan, kerusuhan, atau tindakan kriminal dipandang oleh banyak ulama sebagai bagian dari menjaga jiwa dan harta, yang merupakan tujuan utama syariat (maqashid syariah). Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menyakiti seorang dzimmi (non-Muslim yang hidup berdampingan dengan kaum Muslimin), maka aku menjadi lawannya pada hari kiamat” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan kewajiban menjaga keselamatan non-Muslim yang hidup damai bersama kaum Muslimin.
Adapun menjaga keamanan hari raya mereka, para ulama membedakan antara aspek sosial-keamanan dan aspek ritual. Jika yang dilakukan adalah pengamanan umum seperti tugas aparat, penjagaan lalu lintas, atau mencegah gangguan keamanan maka hal itu dibolehkan karena tidak termasuk mengagungkan atau merayakan ibadah mereka. Namun, jika penjagaan tersebut disertai niat mendukung atau ikut serta dalam ritual keagamaan mereka, maka hal ini tidak dibenarkan, karena Allah berfirman: “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Ma’idah: 2).
Dengan demikian, hukum menjaga gereja dan mengamankan hari raya non-Muslim adalah boleh selama berada dalam koridor menjaga keamanan, ketertiban, dan kemanusiaan, tanpa keterlibatan dalam ritual atau pengakuan akidah mereka. Sikap ini mencerminkan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yang menegakkan keadilan, menjaga kedamaian, dan tetap tegas dalam batas-batas akidah.