Ilustrasi foto tahlilan
Terasmuslim.com - Besekan pemberian makanan atau bingkisan kepada tamu setelah tahlilan 3, 7, atau 40 hari tidak memiliki dasar khusus dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Dalam Islam, yang dianjurkan adalah mendoakan mayit. Rasulullah ﷺ bersabda: “Mintakanlah ampun untuk saudara kalian” (HR. Abu Dawud). Hadits ini tidak mengaitkan doa dengan pemberian makanan atau waktu tertentu.
Al-Qur’an juga tidak memerintahkan keluarga mayit menyediakan makanan bagi orang lain. Bahkan, Nabi ﷺ justru menganjurkan tetangga membantu keluarga yang berduka. “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa musibah” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Ini menunjukkan arah bantuan datang kepada keluarga mayit, bukan sebaliknya.
Secara sejarah, besekan berasal dari budaya lokal Nusantara yang menekankan solidaritas dan balas budi sosial. Dalam perkembangannya, tradisi ini melebur dengan acara tahlilan sebagai simbol kebersamaan dan penghormatan kepada tamu, bukan sebagai ibadah khusus.
Para ulama berbeda pandangan: sebagian membolehkan besekan sebagai sedekah dan adat selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama atau memberatkan keluarga; sebagian lain memakruhkannya karena berpotensi menyelisihi sunnah. Sikap moderat adalah menjaga niat, tidak memaksakan tradisi, dan tetap berpegang pada tuntunan syariat.