• KEISLAMAN

Berhakim kepada Selain Allah dan Rasul-Nya, Peringatan Keras dalam Al-Qur`an dan Sunnah

Yahya Sukamdani | Minggu, 21/12/2025
Berhakim kepada Selain Allah dan Rasul-Nya, Peringatan Keras dalam Al-Qur`an dan Sunnah Ilustrasi hukum (Foto: Pajak)

Terasmuslim.com - Berhakim kepada selain Allah dan Rasul-Nya merupakan perkara serius dalam ajaran Islam. Allah ﷻ berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44). Ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah wajib dijadikan rujukan tertinggi bagi kaum beriman. Mengabaikan syariat dan lebih memilih hukum buatan manusia karena meyakini lebih baik atau lebih adil termasuk perbuatan yang sangat berbahaya bagi keimanan.

Al-Qur’an juga mengecam orang-orang yang mengaku beriman namun enggan berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah ﷻ berfirman, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya” (QS. An-Nisa: 60). Ayat ini menunjukkan bahwa menjadikan selain Allah sebagai hakim dalam perkara hukum adalah bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan hakikat iman.

Rasulullah ﷺ menegaskan kewajiban tunduk sepenuhnya kepada hukum Allah dan Sunnah beliau. Dalam hadist beliau bersabda, “Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” (HR. An-Nawawi dalam Arba’in). Hadist ini menegaskan bahwa iman yang benar menuntut ketundukan total kepada syariat, baik dalam urusan ibadah, muamalah, maupun penyelesaian perselisihan.

Namun para ulama menjelaskan bahwa berhakim kepada selain Allah memiliki rincian hukum. Jika seseorang berhukum dengan hukum selain Allah karena meyakini hukum tersebut lebih baik atau menolak hukum Allah, maka perbuatan itu dapat mengeluarkan dari Islam. Adapun jika dilakukan karena kelemahan, hawa nafsu, atau keterpaksaan sementara tetap meyakini kebenaran hukum Allah, maka itu termasuk dosa besar. Allah ﷻ berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan” (QS. An-Nisa: 65).