Ilustrasi Pernikahan dalam Islam Lebih dari Sekadar Ikatan (Foto: Pexels/Reynaldo Yodla)
Terasmuslim.com - Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama dengan memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam fikih Islam, sah atau tidaknya pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun nikah, yaitu adanya wali, calon suami-istri, ijab kabul, dan dua orang saksi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil” (HR. Ahmad, Abu Dawud). Oleh karena itu, dari sisi fikih murni, nikah siri dapat dinilai sah apabila rukun dan syarat tersebut terpenuhi.
Namun demikian, Islam sangat menekankan aspek keterbukaan dan pengumuman pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan dianjurkan untuk tidak dirahasiakan agar terhindar dari fitnah dan prasangka buruk. Nikah siri yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, meskipun sah secara fikih, bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid syariah) dalam menjaga kehormatan dan keturunan.
Al-Qur’an juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan keadilan dalam rumah tangga. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka (istri-istri) dengan cara yang patut” (QS. An-Nisa: 19). Dalam praktiknya, nikah siri sering menimbulkan konsekuensi serius, terutama bagi pihak perempuan dan anak, seperti tidak terpenuhinya hak nafkah, perlindungan hukum, dan kejelasan nasab secara administratif. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang ditekankan Islam.
Oleh karena itu, para ulama kontemporer menegaskan bahwa meskipun nikah siri bisa sah secara fikih, mencatatkan pernikahan kepada negara menjadi kewajiban demi mencegah mudarat yang lebih besar. Kaidah fikih menyebutkan, “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” Dengan pencatatan nikah, hak-hak pasangan dan anak dapat terlindungi, serta tujuan pernikahan dalam Islam mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab dapat tercapai secara utuh.