• KEISLAMAN

Dzikir Bersama Dipimpin Imam Usai Shalat Fardhu, Benarkah Dicontohkan Nabi SAW?

Yahya Sukamdani | Selasa, 16/12/2025
Dzikir Bersama Dipimpin Imam Usai Shalat Fardhu, Benarkah Dicontohkan Nabi SAW? Ilustrasi dzikir setelah shalat

Terasmuslim.com - Dzikir setelah shalat fardhu merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah ﷻ berfirman, “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, maka berdzikirlah kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring” (QS. An-Nisa: 103). Ayat ini menjadi dasar umum disyariatkannya dzikir setelah shalat, tanpa menentukan bentuk, suara, atau cara pelaksanaannya secara rinci.

Dalam banyak hadis sahih dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ berdzikir setelah shalat fardhu dengan bacaan-bacaan tertentu seperti istighfar tiga kali, Allahumma antas salam, tasbih, tahmid, dan takbir (HR. Muslim). Terdapat pula hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyebutkan bahwa suara dzikir para sahabat terdengar setelah shalat pada masa Nabi ﷺ (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti dzikir dilakukan secara serempak dipimpin oleh imam, melainkan masing-masing sahabat berdzikir sendiri.

Tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ secara rutin memimpin dzikir bersama dengan satu komando setelah setiap shalat fardhu. Praktik beliau dan para sahabat adalah berdzikir secara pribadi. Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa mengeraskan suara dzikir boleh dilakukan sesekali untuk tujuan pengajaran agar makmum mengetahui bacaan dzikir, bukan untuk dijadikan kebiasaan tetap.

Oleh karena itu, dzikir bersama dipimpin imam setelah shalat fardhu tidak secara khusus dicontohkan Rasulullah ﷺ sebagai amalan rutin. Jika dilakukan sesekali untuk edukasi atau pembelajaran, sebagian ulama membolehkannya. Namun, menjadikannya sebagai tradisi tetap yang dianggap bagian dari tata cara shalat perlu kehati-hatian agar tidak keluar dari tuntunan Nabi ﷺ, sebagaimana sabdanya, “Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).