• KEISLAMAN

Jual Beli di Masjid, Larangan Syariat dan Dampaknya Menurut Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Senin, 15/12/2025
Jual Beli di Masjid, Larangan Syariat dan Dampaknya Menurut Hukum Islam Ilustrasi jual beli di masjid

Terasmuslim.com - Masjid dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai tempat ibadah, dzikir, dan menuntut ilmu. Allah Ta‘ala berfirman, “Di rumah-rumah (masjid) yang Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya” (QS. An-Nur: 36). Ayat ini menegaskan bahwa masjid dibangun bukan untuk kepentingan duniawi, tetapi sebagai pusat ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengalihkan fungsi utama masjid perlu dijaga dan dibatasi.

Rasulullah ﷺ secara tegas melarang praktik jual beli di dalam masjid. Dalam sebuah hadits beliau bersabda, “Jika kalian melihat orang berjual beli di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu’” (HR. Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli di masjid adalah perbuatan yang tercela, karena masjid bukan tempat transaksi ekonomi, melainkan tempat mendekatkan diri kepada Allah.

Menurut jumhur ulama, hukum jual beli di masjid adalah haram atau minimal makruh tahrim, meskipun akadnya tetap sah secara fiqih. Artinya, transaksi tersebut berdosa karena melanggar adab masjid, meski kepemilikan barang berpindah secara hukum. Hal ini selaras dengan kaidah syariat yang memisahkan urusan ibadah dengan aktivitas dunia yang dapat mengganggu kekhusyukan. Allah ﷻ juga berfirman, “Dan masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah siapa pun di dalamnya selain Allah” (QS. Al-Jinn: 18).

Dampak dari jual beli di masjid bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada hilangnya keberkahan dan fungsi masjid itu sendiri. Masjid yang ramai oleh urusan dunia akan mengurangi kekhusyukan jamaah dan menjauhkan hati dari dzikir kepada Allah. Karena itu, Islam mengajarkan adab yang tinggi dalam memuliakan masjid, agar tetap menjadi tempat yang menenangkan jiwa dan mendatangkan rahmat. Menjaga masjid dari aktivitas jual beli adalah bagian dari menjaga kesucian dan kehormatannya sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.