Ilustrasi kuburan
Terasmuslim.com - Di sebagian masyarakat, muncul anggapan bahwa mencabut rumput atau tanaman di atas makam adalah perbuatan yang dilarang, bahkan dianggap membawa kesialan. Padahal, dalam Islam, hukum mengenai tanaman di makam harus dilihat dari dalil, bukan keyakinan turun-temurun. Allah SWT melarang berpegang pada mitos tanpa pengetahuan: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui.” (QS Al-Isra’: 36). Artinya, keyakinan tentang larangan mencabut tanaman di kuburan harus ditimbang dengan syariat.
Sebagian orang berpedoman pada hadis ketika Rasulullah SAW meletakkan pelepah kurma basah di dua kuburan dan bersabda bahwa selama pelepah itu belum kering, mereka diringankan dari azab (HR. Bukhari). Tetapi para ulama menjelaskan bahwa tindakan tersebut adalah khusus untuk Rasulullah SAW dan bukan sunnah umum yang wajib diikuti. Tidak ada dalil bahwa tanaman yang tumbuh liar di kuburan memiliki efek spiritual atau harus dipertahankan sebagai bentuk ibadah.
Menurut mayoritas ulama, mencabut rumput atau tanaman liar di makam hukumnya boleh, selama tidak merusak struktur kubur dan tetap menghormati tempat tersebut. Tanaman liar yang mengganggu, mengotori, atau menghalangi peziarah justru lebih baik dibersihkan. Tidak ada larangan syar’i yang melarang mencabutnya, dan tidak ada dalil bahwa hal tersebut menyebabkan gangguan pada mayit. Adab yang ditekankan Islam adalah tidak menginjak kuburan, tidak duduk di atasnya, dan tidak merusaknya.
Islam menekankan bahwa tujuan ziarah kubur adalah mengingat kematian dan mendoakan mayit, bukan menjaga tanaman sebagai simbol tertentu. Rasulullah SAW bersabda, “Berziarahlah ke kuburan, karena itu akan mengingatkan kalian pada kematian.” (HR. Muslim). Doa yang tulus jauh lebih bermanfaat bagi mayit daripada mempertahankan tanaman yang tidak memiliki ketentuan khusus dalam syariat. Membersihkan makam dengan rapi, tidak berlebihan menghias, dan membaca doa adalah adab yang dianjurkan.