• KEISLAMAN

Hukum Sibuk Ketika Khutbah Jumat, Larangan Keras dalam Syariat

Yahya Sukamdani | Jum'at, 21/11/2025
Hukum Sibuk Ketika Khutbah Jumat, Larangan Keras dalam Syariat Ilustrasi sibuk ketika khatib kutbah

Terasmuslim.com - Khutbah Jumat merupakan bagian penting dalam ibadah Jumat yang kedudukannya wajib untuk disimak. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Ayat ini menegaskan bahwa semua aktivitas duniawi harus dihentikan ketika khutbah dimulai. Menyibukkan diri dengan hal lain dianggap mengabaikan perintah Allah untuk hadir secara penuh dalam ibadah Jumat.

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras tentang larangan berbicara atau melakukan aktivitas lain saat khutbah. Dalam hadis sahih, beliau bersabda: “Jika engkau berkata kepada temanmu ‘diam!’ pada hari Jumat ketika imam berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa sekadar menegur orang lain saja dianggap membatalkan pahala Jumat, apalagi sibuk dengan hal-hal lain seperti bermain ponsel, membaca, atau mengobrol.

Para ulama menjelaskan bahwa seluruh bentuk kesibukan yang membuat seseorang tidak fokus mendengarkan khutbah termasuk laghwun (perbuatan sia-sia), yaitu perkara yang menghilangkan keutamaan Jumat. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa kewajiban mendengarkan khutbah dimulai sejak khatib naik mimbar hingga selesai. Karena itu, aktivitas kecil seperti merapikan pakaian, menggeser posisi, atau membuka gadget dinilai tidak sesuai adab khutbah jika mengalihkan perhatian.

Dengan demikian, hukum sibuk ketika khutbah Jumat adalah haram atau minimal makruh tahrim, karena melanggar perintah untuk diam dan mendengar khutbah. Orang yang sibuk saat khutbah tetap sah shalat Jumatnya, tetapi pahalanya berkurang bahkan bisa hilang berdasarkan hadis-hadis yang ada. Oleh sebab itu, jamaah dianjurkan menyiapkan diri sebelum khutbah dimulai dan menjaga adab dengan diam, memperhatikan, dan tidak menyibukkan diri dengan hal lain sampai khutbah selesai.