• KEISLAMAN

Anak Haram, Apakah Boleh Jadi Imam Sholat?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Jum'at, 14/11/2025
Anak Haram, Apakah Boleh Jadi Imam Sholat? Ilustrasi - sholat berjamaah (Foto: detik)

Jakarta, Terasmuslim.com - Perdebatan tentang apakah anak yang lahir di luar pernikahan boleh menjadi imam sholat. Banyak orang-orang kebingungan dengan status keagamaannya dan bertanya-tanya apakah nasab memengaruhi keabsahan seseorang untuk memimpin sholat.

Dalam Islam, para ulama menegaskan bahwa anak yang lahir karena zina tidak menanggung dosa orang tuanya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-An’am ayat 164:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

Menurut sejumlah ulama fikih dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, hingga Hanbali, anak yang lahir di luar nikah tetap sah menjadi imam sholat selama memenuhi syarat:

1. Muslim

2. Baligh dan berakal

3. Mampu membaca Al-Fatihah dengan benar

4. Lebih baik bacaan dan ilmunya daripada makmum

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ
"Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitabullah."

Hadis ini menjadi dasar bahwa penunjukan imam sholat lebih menekankan kemampuan membaca Al-Qur’an, bukan faktor keturunan.

Hingga kini, para ulama sepakat bahwa tidak ada satu pun dalil yang melarang anak lahir di luar nikah untuk menjadi imam. Justru, Islam menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi hamba Allah yang saleh.

Isu ini pun menjadi pengingat bahwa stigma sosial seharusnya tidak mengalahkan prinsip keadilan dalam ajaran Islam.