Ilustrasi foto realistik perlengkapan umrah
Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan regulasi yang memungkinkan pelaksanaan umrah secara mandiri. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam Pasal 86 ayat (1) UU 14/2025 dijelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui: a) koneksi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU); b) secara mandiri; atau c) melalui menteri apabila dalam keadaan luar biasa.
Pengaturan ini menjadi terobosan, karena sebelumnya umrah bagi warga Indonesia hanya bisa dilakukan melalui biro perjalanan atau PPIU atau diselenggarakan pemerintah dalam kondisi tertentu. Dengan legalisasi jalur mandiri, calon jemaah memiliki opsi lebih fleksibel dalam mengatur perjalanan ibadah mereka.
Namun demikian, agar umrah mandiri tetap sah dan mendapat perlindungan, UU 14/2025 juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah. Berdasarkan Pasal 87A, lima syarat utama adalah: 1) beragama Islam; 2) memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan; 3) sudah memiliki tiket pulang-pergi ke Arab Saudi dengan jadwal jelas; 4) memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan 5) memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar melalui sistem informasi kementerian terkait.
Selain syarat bagi jemaah, masih terdapat perhatian terkait perlindungan dan regulasi pelaksanaan umrah mandiri. Beberapa kalangan dari Komisi VIII DPR RI meminta agar pemerintah segera menerbitkan panduan pelaksanaan agar jalur mandiri tetap sesuai syariat, terjamin kenyamanannya, dan tidak menimbulkan risiko bagi jemaah.