Ilustrasi foto travel haji dan umrah
Terasmuslim.com - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi memperbolehkan masyarakat melaksanakan umrah mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan (PPIU). Namun, agar perjalanan tetap aman dan terlindungi, jemaah wajib mematuhi prosedur yang telah diatur pemerintah. Regulasi ini disahkan untuk memberikan keleluasaan bagi umat Islam sekaligus memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban administrasi ibadah tetap terjamin.
Langkah pertama yang harus dilakukan calon jemaah adalah memastikan semua dokumen administratif lengkap dan valid, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, serta visa umrah resmi. Selain itu, jemaah diwajibkan membeli paket layanan resmi yang terdaftar di sistem informasi Kementerian Agama (Kemenag). Aturan ini tertuang dalam Pasal 87A UU No. 14/2025, yang menjadi dasar legal pelaksanaan umrah mandiri di Indonesia.
Langkah berikutnya, calon jemaah disarankan mendaftar melalui platform daring resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi, seperti Nusuk Umrah (umrah.nusuk.sa). Melalui platform ini, jemaah bisa memilih paket akomodasi, transportasi, dan layanan visa dengan aman. Kementerian Agama juga mengingatkan agar setiap transaksi dan data pribadi terintegrasi dengan sistem Kemenag untuk memastikan keabsahan keberangkatan. Hal ini penting untuk mencegah potensi penipuan atau masalah administratif yang kerap terjadi pada perjalanan ibadah tanpa agen.
Terakhir, agar perjalanan lebih tenang, pemerintah menganjurkan jemaah melapor ke Kemenag daerah sebelum keberangkatan. Dengan demikian, data jamaah akan tercatat secara resmi, sehingga bila terjadi kendala di Arab Saudi, perlindungan dan bantuan dapat diberikan. DPR RI pun mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan panduan teknis lengkap bagi pelaksanaan umrah mandiri agar masyarakat tidak salah langkah. Dengan mengikuti ketentuan tersebut, umat Islam dapat beribadah secara mandiri dengan aman, sah, dan sesuai aturan negara.