Ilustrasi timbangan dalam berdagang
Terasmuslim.com - Islam mengatur dengan sangat rinci persoalan harga dan transaksi jual beli, agar tidak terjadi kezhaliman antara penjual dan pembeli. Allah berfirman, “Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.” (QS. Hud: 85). Ayat ini menunjukkan bahwa prinsip utama dalam perdagangan adalah keadilan dan kejujuran. Penjual tidak boleh menaikkan harga secara zalim, dan pembeli pun tidak boleh menawar dengan maksud merendahkan atau menipu penjual. Semua bentuk manipulasi harga yang mengandung unsur penipuan termasuk dosa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menolak untuk menetapkan harga pasar secara paksa ketika para sahabat memintanya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan, yang melapangkan, dan yang memberi rezeki. Aku berharap ketika bertemu dengan Allah, tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman dalam hal harta atau darah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa mekanisme harga hendaknya berjalan secara alami sesuai hukum pasar, selama tidak ada kecurangan, penimbunan, atau monopoli.
Dalam praktik muamalah, Islam melarang keras perbuatan yang menyebabkan harga menjadi tidak wajar, seperti ihtikar (penimbunan barang untuk menaikkan harga) dan tadlis (penipuan dalam kualitas barang). Rasulullah bersabda, “Barang siapa menimbun barang untuk menaikkan harga atas kaum Muslimin, maka ia berdosa.” (HR. Muslim). Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Oleh karena itu, setiap Muslim yang berdagang hendaknya menetapkan harga dengan kejujuran dan keadilan. Keuntungan diperbolehkan selama tidak menindas atau memanfaatkan keadaan orang lain. Allah memberkahi transaksi yang dilakukan dengan niat baik dan transparan. Sebaliknya, rezeki dari hasil kecurangan tidak akan membawa keberkahan.