• KEISLAMAN

Talaq yang Sesuai Sunnah

Yahya Sukamdani | Minggu, 26/10/2025
Talaq yang Sesuai Sunnah Ilustrasi sidang perceraian

Terasmuslim.com - Dalam Islam, perceraian atau talaq merupakan jalan terakhir ketika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Meskipun dibolehkan, talaq adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah dari perkara halal. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Abu Dawud: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” Oleh karena itu, Islam mengatur tata cara talaq agar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Talaq yang sesuai sunnah disebut talaq sunni, yaitu talaq yang dilakukan dengan memperhatikan masa dan keadaan istri. Menurut ulama fikih, talaq sunnah adalah ketika suami menjatuhkan satu kali talaq kepada istri yang sedang suci (tidak haid) dan belum digauli pada masa suci tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. At-Talaq ayat 1: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya dengan tepat.” Ayat ini menunjukkan pentingnya menunggu waktu yang benar agar tidak menzalimi istri.

Rasulullah SAW juga mencontohkan agar talaq dilakukan dengan adab dan tidak tergesa-gesa. Seorang suami hendaknya terlebih dahulu menasihati istrinya, memisahkan tempat tidur, dan jika perlu, melibatkan pihak keluarga untuk mendamaikan. Jika semua upaya tersebut tidak berhasil, maka talaq dilakukan dengan satu ucapan yang jelas, tanpa emosi, dan tanpa niat menjatuhkan lebih dari satu talaq sekaligus. Inilah cara yang diajarkan Rasulullah agar perceraian tetap menjaga martabat kedua belah pihak.

Dengan demikian, talaq yang sesuai sunnah adalah talaq yang dilakukan pada waktu yang tepat, dengan ucapan yang jelas, serta disertai niat ikhlas dan tanpa kedzaliman. Islam ingin agar perpisahan pun dilakukan dengan cara terhormat, adil, dan penuh tanggung jawab. Talaq bukan alat untuk melampiaskan emosi, tetapi keputusan yang diambil dengan kesadaran dan sesuai syariat.