• KEISLAMAN

Hukum Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Yahya Sukamdani | Minggu, 26/10/2025
Hukum Jual Beli yang Dilarang dalam Islam Ilustrasi jual beli

Terasmuslim.com - Dalam Islam, jual beli merupakan aktivitas yang diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur penipuan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Ayat ini menjadi dasar bahwa muamalah seperti jual beli harus dilakukan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kerelaan antara dua pihak. Segala bentuk transaksi yang merugikan salah satu pihak atau mengandung unsur haram termasuk dalam kategori jual beli yang dilarang.

Rasulullah SAW juga telah menjelaskan secara rinci jenis-jenis jual beli yang tidak dibenarkan. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan: “Rasulullah melarang jual beli gharar (ketidakjelasan), jual beli dengan penipuan, dan jual beli yang mengandung riba.” Contoh dari jual beli gharar adalah menjual barang yang belum jelas bentuk, jumlah, atau keberadaannya seperti menjual ikan di laut atau burung di udara. Hal ini karena dapat menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan dalam transaksi.

Selain itu, jual beli yang mengandung unsur penipuan (tadlis), riba, atau barang haram juga termasuk terlarang. Misalnya, menjual minuman keras, bangkai, babi, atau hasil curian. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim). Larangan ini menunjukkan bahwa meski secara ekonomi seseorang dapat untung, namun secara syariat transaksi tersebut batal dan tidak membawa keberkahan.

Dengan demikian, Islam menekankan bahwa jual beli harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan tanpa unsur zalim. Prinsipnya bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dan keadilan sosial. Transaksi yang dilarang sejatinya bertujuan untuk melindungi umat dari praktik curang dan ketidakjelasan hukum.