• KEISLAMAN

Sikap Seorang Muslim Ketika Menemukan Barang Milik Orang Lain

Yahya Sukamdani | Rabu, 15/10/2025
Sikap Seorang Muslim Ketika Menemukan Barang Milik Orang Lain Ilustrasi menemukan barang di jalan

Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang seseorang menemukan barang yang bukan miliknya baik di jalan, di tempat umum, atau di lingkungan sekitar. Islam memberikan panduan jelas mengenai hal ini agar umatnya tidak terjerumus dalam perbuatan zalim atau mengambil hak orang lain secara tidak sah.

Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...” Ayat ini menjadi dasar bahwa mengambil barang temuan tanpa hak atau tanpa niat mengembalikannya termasuk perbuatan yang dilarang. Setiap harta memiliki pemilik sah yang wajib dihormati haknya.

Rasulullah ﷺ juga menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim: “Barang siapa menemukan barang yang hilang, maka hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (selama waktu itu), maka ia harus mengembalikannya; jika tidak, maka barang itu menjadi miliknya dengan tetap dijaga jika pemiliknya datang.” Hadis ini menunjukkan bahwa barang temuan (luqathah) tidak boleh langsung dimiliki, melainkan harus diusahakan agar kembali kepada pemiliknya.

Adab menemukan barang dalam Islam meliputi tiga hal penting: pertama, tidak langsung mengambil kecuali untuk diamankan; kedua, berusaha mencari dan mengumumkan pemiliknya dengan cara yang wajar; ketiga, menjaga barang tersebut dengan aman. Jika sudah diumumkan dan tak ada yang mengakuinya dalam waktu tertentu, maka barang itu boleh dimanfaatkan dengan catatan siap dikembalikan bila pemilik aslinya datang.

Sikap ini mencerminkan nilai amanah dan kejujuran yang menjadi ciri seorang mukmin sejati. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, mengembalikan barang yang hilang merupakan wujud cinta sesama dan bukti keimanan yang kuat.

Menemukan barang bukanlah kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi, melainkan ujian kejujuran dari Allah. Barang yang ditemukan dengan cara zalim tidak akan membawa berkah, bahkan bisa menjadi sebab hilangnya keberkahan rezeki.