Ilustrasi - Zakat (Foto: Istockphoto)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki nilai spiritual tinggi.
Di antara berbagai jenis zakat, zakat mal atau zakat harta menempati posisi penting karena menjadi sarana untuk mensucikan harta sekaligus menegakkan keadilan ekonomi di tengah masyarakat.
Zakat mal diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan disimpan selama haul (satu tahun hijriah penuh).
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga ibadah yang mensucikan jiwa dan harta dari sifat kikir serta cinta dunia.
Secara istilah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab dan haul. Jenis harta yang wajib dizakati antara lain:
Uang tunai, tabungan, dan simpanan bank
Emas dan perak
Hasil perdagangan
Saham dan investasi
Hasil pertanian serta peternakan (dengan ketentuan tertentu)
Zakat mal berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idulfitri, karena zakat mal berkaitan dengan kepemilikan harta dan dibayar kapan saja saat telah memenuhi syarat.
Zakat mal memiliki peran besar dalam menumbuhkan solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Rasulullah SAW bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat).” (HR. Muslim)
Selain menjaga keseimbangan sosial, zakat juga menjadi pelindung dari azab dan musibah, serta penjamin keberkahan harta. Dalam pandangan Islam, menahan zakat merupakan dosa besar yang dapat mengundang hukuman di dunia dan akhirat.
Zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta bersih yang dimiliki selama satu tahun, dengan syarat harta tersebut telah mencapai nisab.
1. Menentukan Nisab Zakat Mal
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini sekitar Rp1.200.000, maka nisabnya adalah:
85 × 1.200.000 = Rp102.000.000
Artinya, seseorang wajib membayar zakat mal jika jumlah hartanya selama satu tahun mencapai atau melebihi angka tersebut.
2. Menghitung Jumlah Zakat
Jika total harta bersih mencapai Rp150.000.000, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:
2,5% × 150.000.000 = Rp3.750.000
Zakat ini dapat dikeluarkan langsung kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, atau disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS dan LAZ.
Zakat mal adalah pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama. Dengan menunaikannya, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat tali ukhuwah antarumat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
“Obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah.” (HR. Baihaqi)