Ilustrasi safar dengan transportasi
Terasmuslim.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi kaum Muslim laki-laki yang mukim dan baligh, sebagaimana firman Allah ﷻ: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Namun, para ulama sepakat bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi musafir. Rasulullah ﷺ sendiri dalam banyak riwayat, ketika dalam perjalanan, tidak melaksanakan shalat Jumat melainkan menggantinya dengan shalat Zuhur.
Hadis riwayat Imam Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan safar pada hari Jumat, dan beliau tidak menunaikan shalat Jumat, tetapi mengerjakan shalat Zuhur. Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa musafir mendapatkan rukhshah (keringanan) dari kewajiban Jumat. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar ibadah tidak menjadi beban ketika berada dalam kondisi perjalanan yang penuh keterbatasan.
Meski demikian, apabila seorang musafir singgah di suatu tempat dan mendapati shalat Jumat berjamaah, maka dianjurkan untuk ikut melaksanakannya. Imam Syafi’i dan sebagian besar ulama menekankan bahwa jika musafir ikut shalat Jumat, maka kewajiban shalat Zuhurnya gugur. Dengan demikian, hukum shalat Jumat bagi musafir adalah tidak wajib, tetapi boleh dilakukan jika ada kesempatan, sehingga tetap selaras dengan syariat dan menjaga ukhuwah dalam berjamaah.