Ilustrasi - perempuan sedang haid (Foto: Bincangsyariah)
Jakarta, Terasmuslim.com - Menstruasi adalah fitrah alami bagi setiap wanita. Dalam Islam, wanita yang sedang haid tidak diwajibkan melaksanakan shalat maupun puasa.
Namun, banyak pertanyaan muncul terkait apakah wanita haid perlu mengqadha shalatnya setelah suci.
Para ulama menegaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan selama masa haid. Hal ini karena shalat bagi wanita haid dianggap tidak sah sejak awal, sehingga tidak ada kewajiban untuk menggantinya.
Hukum ini berbeda dengan puasa Ramadhan, di mana wanita haid wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. Dalam kasus shalat, haid memberikan keringanan (rukhshah) sehingga wanita tidak menanggung hutang ibadah shalat selama masa haid.
Selain itu, wanita dianjurkan untuk tetap memperbanyak dzikir, doa, shalawat, dan amalan-amalan lain yang bisa dilakukan tanpa mensyaratkan kesucian ritual. Misalnya, membaca Al-Qur’an melalui hafalan atau media digital, berdoa, serta memperbanyak istighfar.
Ulama menjelaskan bahwa ketentuan ini menunjukkan kemudahan yang diberikan syariat Islam untuk wanita haid. Tujuannya bukan hanya untuk menjaga ibadah tetap sah, tetapi juga memberi kesempatan bagi wanita untuk beristirahat dan menjaga kesehatan fisik serta mental selama menstruasi.
Dengan memahami hukum ini, wanita dapat menjalani masa haid dengan tenang, tetap dekat dengan Allah SWT melalui dzikir dan doa, tanpa merasa terbebani untuk mengqadha shalat.