• KEISLAMAN

Istri Menolak Berhubungan Badan dengan Suami, Apa Hukumnya?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Kamis, 18/09/2025
Istri Menolak Berhubungan Badan dengan Suami, Apa Hukumnya? Ilustrasi - istri yang menolak berhubungan badan dengan suami (Foto: AI)

Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam kehidupan rumah tangga, salah satu aspek penting yang diatur dalam Islam adalah hubungan suami istri, termasuk kewajiban untuk saling memenuhi hak dan kebutuhan biologis.

Namun, terkadang muncul pertanyaan: apakah seorang istri boleh menolak berhubungan badan dengan suami, dan bagaimana hukum Islam menanggapi hal tersebut?

Islam menekankan pentingnya saling hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Suami memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan biologisnya, sementara istri memiliki hak untuk dihormati, diperlakukan dengan lembut, dan diperhatikan kesehatannya, baik fisik maupun emosional.

Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah salah seorang di antara kalian menolak istrinya secara terus-menerus, karena itu bisa membuatnya mencari jalan lain yang haram." (HR. Bukhari dan Muslim, dengan konteks menjaga keharmonisan rumah tangga)

Islam menekankan keseimbangan antara hak suami dan istri. Penolakan sementara dari istri tidak serta merta dianggap salah jika ada alasan yang dibenarkan.

Suami dianjurkan untuk bersikap sabar, penuh pengertian, dan tetap menjaga kasih sayang. Begitu juga, istri harus tetap menjaga komunikasi agar rumah tangga tetap harmonis dan tidak menimbulkan konflik.

Seorang istri diperbolehkan menolak berhubungan badan dengan suami dalam kondisi tertentu yang sah menurut syariat, seperti sakit, haid, nifas, atau alasan penting lainnya. Islam menekankan pentingnya komunikasi, pengertian, dan kasih sayang antara suami dan istri untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, baik suami maupun istri dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan adil, penuh kasih, dan sesuai tuntunan Islam, sehingga tercipta keluarga yang sakinah dan penuh berkah.