• KEISLAMAN

Hukuman Bagi Para Koruptor Menurut Hukum Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Jum'at, 12/09/2025
Hukuman Bagi Para Koruptor Menurut Hukum Islam Ilustrasi tindak pidana korupsi (Foto: Unsplash/Nohe Pereira)

Terasmuslim.com - Korupsi adalah tindak kejahatan yang merugikan masyarakat luas, merusak tatanan sosial, dan menyalahi amanah. Dalam pandangan Islam, perbuatan ini termasuk kategori khianat, mengambil hak orang lain secara zalim, dan tergolong dosa besar. Al-Qur’an dengan tegas melarang perbuatan memakan harta yang bukan haknya dengan cara batil.

Allah berfirman:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 188)

Para ulama menilai korupsi masuk dalam kategori ghulul (penggelapan harta), yang juga diancam dengan azab pedih. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang berbuat ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan membawa apa yang ia ghululkan itu."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hukuman bagi koruptor menurut hukum Islam dapat berupa:

  1. Ta’zir – yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim sesuai tingkat kejahatan. Bentuknya bisa berupa penjara, denda, hingga hukuman fisik.
  2. Penyitaan hartaharta hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
  3. Hukuman berat hingga mati – jika korupsi tergolong hirabah (merampok hak rakyat secara terang-terangan dan menimbulkan kerusakan besar), maka sebagian ulama berpendapat bisa dikenakan hukuman mati, sesuai QS. Al-Maidah: 33 tentang hukuman bagi perusak di muka bumi.

Dengan demikian, Islam menempatkan korupsi sebagai kejahatan besar yang merusak amanah dan mengkhianati umat. Hukuman keras bagi koruptor bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga demi menjaga keadilan dan keberlangsungan masyarakat.