Ilustrasi - Sholat (Foto: Dompet Quran)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam Islam, sholat adalah kewajiban utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun. Namun, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi umat-Nya yang sedang dalam perjalanan jauh, yaitu dengan cara qashar sholat.
Qashar berarti meringkas sholat fardu empat rakaat (Zuhur, Ashar, dan Isya) menjadi hanya dua rakaat.
Meski begitu, tidak semua orang bisa langsung melaksanakan qashar. Ada syarat-syarat tertentu agar qashar sholat dinilai sah menurut syariat.
1. Dilakukan Saat Safar atau Bepergian Jauh
Qashar sholat hanya berlaku bagi musafir. Mayoritas ulama menetapkan jarak minimal perjalanan adalah sekitar 80–90 kilometer. Jika perjalanan masih dalam jarak dekat, qashar tidak bisa dilakukan.
2. Perjalanan dengan Tujuan yang Mubah
Sholat qashar tidak boleh dilakukan jika perjalanan bertujuan untuk maksiat. Artinya, rukhsah hanya diberikan kepada musafir yang safarnya untuk hal-hal baik atau setidaknya mubah, seperti bekerja, berdagang, menuntut ilmu, atau berziarah.
3. Sholat yang Bisa Diqashar Hanya Sholat Empat Rakaat
Yang boleh diqashar hanya sholat fardu empat rakaat, yaitu Zuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan sholat Subuh (dua rakaat) dan Magrib (tiga rakaat) tetap dilaksanakan sesuai jumlah rakaat aslinya.
4. Status Masih dalam Perjalanan
Qashar hanya sah jika orang tersebut masih berada dalam kondisi perjalanan. Jika sudah tiba di tujuan dan berniat tinggal lama (lebih dari 4 hari menurut sebagian ulama), maka kewajiban kembali ke sholat normal, tidak lagi diqashar.
5. Niat untuk Qashar
Sebagaimana ibadah lain, qashar juga harus diawali dengan niat. Tanpa niat qashar, sholat tetap dihitung empat rakaat sebagaimana biasanya.