Ilustrasi foto jualan di trotoar
Terasmuslim.com - Di banyak kota besar, fenomena pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangan di atas trotoar sudah menjadi pemandangan umum. Keberadaan mereka kerap menimbulkan pro dan kontra: di satu sisi menyediakan kemudahan akses bagi pembeli, namun di sisi lain mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Pertanyaan yang sering muncul kemudian adalah: bagaimana hukum berdagang di atas trotoar menurut Islam?
Dalam perspektif Islam, perdagangan merupakan aktivitas yang sangat mulia dan dianjurkan. Rasulullah ﷺ sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur. Namun, Islam juga memberikan aturan yang tegas terkait dengan hak-hak publik. Trotoar sejatinya bukanlah ruang privat, melainkan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi semua orang. Karena itu, penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Prinsip utama dalam Islam adalah larangan melakukan tindakan yang mendatangkan mudharat. Nabi ﷺ bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik). Bila berdagang di atas trotoar membuat pejalan kaki terganggu, bahkan membahayakan keselamatan mereka karena harus turun ke jalan raya, maka hal itu termasuk kategori mudharat yang dilarang.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa fasilitas umum seperti jalan, masjid, atau pasar tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga merugikan hak orang lain. Ulama fiqih menegaskan, setiap Muslim berhak menggunakan jalan umum selama tidak menutup akses atau membuat orang lain kesulitan. Jika keberadaan pedagang justru menutup jalan, maka hukumnya haram karena termasuk merampas hak publik.
Hal yang sama ditegaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, bahwa penggunaan fasilitas umum harus menjaga asas kemaslahatan bersama. Jalan raya, trotoar, dan tempat umum lainnya tidak boleh dijadikan milik pribadi, sebab itu adalah hak kolektif umat.
Selain itu, Islam menekankan pentingnya ketaatan kepada aturan pemerintah (ulil amri) dalam hal yang membawa kemaslahatan umum. Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59).
Apabila pemerintah melarang penggunaan trotoar untuk berdagang, maka kewajiban umat Muslim adalah menaati aturan tersebut selama tidak bertentangan dengan syariat.
Meski demikian, Islam juga mengajarkan kelembutan dan kasih sayang terhadap kaum kecil. Para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari berjualan di trotoar tentu membutuhkan solusi, bukan sekadar larangan. Oleh sebab itu, pemerintah dan masyarakat sebaiknya membantu menyediakan ruang atau lokasi khusus yang lebih tertata agar mereka tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang halal tanpa mengganggu hak publik.