• KEISLAMAN

Mengambil Barang Bukan Haknya Termasuk Dosa Besar

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Minggu, 31/08/2025
Mengambil Barang Bukan Haknya Termasuk Dosa Besar Ilustrasi - dosa (Foto: Ist)

Jakarta, Terasmuslim.com - Aksi demonstrasi beberapa waktu lalu yang berujung ricuh menyisakan cerita miris. Selain bentrokan dengan aparat, sejumlah oknum kedapatan merusak serta mengambil barang-barang fasilitas umum yang seharusnya dijaga bersama. Fenomena ini kembali mengingatkan kita pada ajaran Islam tentang pentingnya menjaga hak orang lain.

Dalam pandangan Islam, mengambil barang yang bukan miliknya, baik milik pribadi maupun milik umum termasuk perbuatan tercela dan tergolong dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga menegaskan:

"Tidak halal harta seorang muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya."

Artinya, Islam sangat menjunjung tinggi hak kepemilikan dan melarang keras segala bentuk perampasan.

Selain hukuman di akhirat, para ulama fiqih menyebut pencurian bisa dikenai sanksi hudud bila memenuhi syarat tertentu, seperti adanya bukti, nilai barang, dan dilakukan secara sengaja. Namun dalam konteks barang milik negara atau fasilitas umum, tanggung jawabnya bahkan lebih besar karena menyangkut kepentingan banyak orang.

Kasus pengambilan barang saat demo ini menjadi cermin bahwa menjaga amanah publik bukan sekadar urusan hukum negara, melainkan juga kewajiban agama.