• KEISLAMAN

Menolak Memiliki Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Yahya Sukamdani | Minggu, 24/08/2025
Menolak Memiliki Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ilustrasi suami istri diskusi

Terasmuslim.com - Dalam Islam, anak dipandang sebagai anugerah dan amanah dari Allah ﷻ. Al-Qur’an berulang kali menyebutkan bahwa keturunan merupakan karunia yang membawa kebahagiaan sekaligus ujian bagi orang tua. Oleh karena itu, keputusan menolak memiliki anak menjadi isu penting yang sering dibicarakan dalam perspektif hukum Islam.

Para ulama menekankan bahwa pada dasarnya pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan. Rasulullah ﷺ juga menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak keturunan, karena beliau bangga dengan umat yang banyak di hari kiamat kelak. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa menolak memiliki anak secara mutlak tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam.

Namun, Islam juga memberi ruang pada pasangan untuk menunda kehamilan dengan alasan yang dibenarkan, seperti pertimbangan kesehatan, kondisi ekonomi, atau kesiapan mental. Para ulama membolehkan penggunaan metode kontrasepsi sementara selama tidak membahayakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Yang menjadi catatan penting, menolak memiliki anak secara permanen dengan niat menutup keturunan sama sekali dianggap bertentangan dengan syariat. Tindakan tersebut dinilai sebagai penolakan terhadap salah satu nikmat Allah. Hanya dalam kondisi darurat, seperti risiko medis berat yang mengancam nyawa ibu, ulama membolehkan tindakan permanen seperti sterilisasi.

Pandangan ini menunjukkan keseimbangan dalam hukum Islam, antara menjaga tujuan syariat (maqashid syariah) berupa hifz al-nasl atau menjaga keturunan, dan memberi ruang bagi pasangan untuk mengambil keputusan yang bijak sesuai kondisi masing-masing.

Dengan demikian, Islam memandang anak sebagai amanah yang sebaiknya tidak ditolak secara mutlak. Menunda boleh, menolak total tidak dibenarkan, kecuali dalam kondisi darurat. Keputusan ini bukan hanya menyangkut hak pasangan, tetapi juga menyentuh dimensi ibadah, tanggung jawab, dan keberlangsungan generasi umat.

Keywords :