Ilustrasi foto berhias
Terasmuslim.com - Islam memperbolehkan umatnya untuk berhias selama tidak melanggar syariat. Namun, ada beberapa bentuk berhias yang dilarang karena dinilai menyimpang dari aturan agama maupun menyalahi fitrah manusia.
Salah satu larangan berhias adalah mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa alasan syar’i, seperti menato tubuh, mencukur alis, atau menindik tubuh berlebihan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad ﷺ yang melaknat orang yang merubah ciptaan Allah demi kecantikan semata.
Selain itu, berhias dengan tujuan menyerupai lawan jenis juga dilarang. Islam menegaskan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam cara berpakaian dan berhias. Menyerupai lawan jenis dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap fitrah.
Berhias dengan cara yang berlebihan hingga menimbulkan tabarruj (pamer kecantikan) juga menjadi larangan. Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ mengingatkan agar wanita Muslimah tidak menampakkan perhiasan mereka secara berlebihan kepada selain mahram.
Penggunaan bahan atau kosmetik yang berasal dari zat haram, seperti alkohol atau najis, juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Kebersihan dan kesucian menjadi prinsip penting dalam menjaga penampilan seorang Muslim.
Meski demikian, Islam tetap mendorong umatnya untuk tampil rapi, bersih, dan indah, asalkan sesuai dengan tuntunan syariat. Berhias yang diperbolehkan adalah yang menambah rasa percaya diri, menjaga kehormatan, dan tidak menimbulkan fitnah.